MOJOKERTO,(BPN) - Meski sudah pernah merasakan dinginnya ubin penjara, Yut Tri Florince (35) warga Jalan Niaga, Kelurahan Sentanan, Kranggan, Kota Mojokerto tak kapok mengedarkan sabu.
Janda dua anak ini, terpaksa kembali mengedarkan sabu karena untuk membiayai sekolah buah hatinya.
"Permasalahan klise dalam kasus-kasus narkoba yakni berkaitan dengan finasial. Faktor keuangan mendorong orang untuk melakukan jual-beli sabu. Tersangka mendapat keuntungan Rp 50 ribu per paket hemat," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, Sabtu (13/4/2019).
Sigit mengungkapkan, Yut Tri Florince dicokok anggota Satreskoba Polres Mojokerto Kota di kediamannya Selasa, (9/4/2019) pukul 22.00 WIB.
Rince sapaan akrab tersangka, tak dapat berkutik saat polisi menggrebek rumahnya.
"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti paket sabu kemasan hemat seberat 0,40 gram, satu butir ekstasi, timbagan digital dan alat hisap sabu," ungkapnya. Sabtu (13/4/2019).
Sebelumnya, Rince pernah mendekam selama 4 tahun di Lapas Porong, Kabupaten Sidoarjo karena kasus serupa. Bukannya tobat, Rince justru membangun jaringan peredaran sabu ketika di dalam sel.
"Barangnya (sabu) diperoleh dari temannya di Lapas Porong. Kami masih melakukan pendalaman terkait hal ini. Tersangka bisa dibilang sudah pengalaman," ujarnya.
Selain meringkus Rince, dalam kurun waktu sebulan Maret hingga April anggota Satreskoba Polres Mojokerto Kota juga berhasil mengamankan 6 tersangka lain.
Tersangka itu yakni Ayub Imaduddin (23), warga Desa Mojowono, Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Ismail Waluyo (36), warga Kelurahan Gedongan, Magersari, Kota Mojokerto, dan Didik Budi (47), warga Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto
Selanjutnya, Cahyono (42), warga Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rizal Nur Iman (27), warga Desa Beratkulon, Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, dan Rizki Fadlulloh (20), warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.
"Total barang bukti yang kami amankan dari 7 tersangka yakni 5,82 gram sabu, seribu butir dobel L dan satu butir ekstasi," sebut Kapolres.
Akibat perbuatannya, Rince dan 6 tersangka harus mendekam di penjara Polres Mojokerto Kota. Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red/Tribun)
loading...
POKERVITA, jangan takut tertipu dan langsung dicoba dahulu dengan nominal deposit Rp 10.000,-kamu tidak akan menyesal bergabung dengan VITAPOKER. Selamat Bergabung dan Salam Jackpot !
ReplyDeletePromo Terbaru Poker Online – Promo Menjelang Ramadhan Pokervita 1440 Hijriah
KLIK SINI LANGSUNG!!!
Informasi Lebih Lanjut:
Bbm : D88B0154
Whatsapp : +62 812-222-2996
|lINK KAMI di : WWW.POKERVITA.VIP