Bapanasnews.info - Sebanyak 2.389 narapidana yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) seluruh Aceh, tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tempat lapas itu berada, karena mereka bukan berasal dari daerah setempat. Itu artinya, ke-2.389 napi tersebut tidak bisa memilih atau berpartisipasi pada Pilkada Aceh 2017 mendatang.
Menurut Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, para napi yang bukan berasal dari daerah tempat lapas itu berada, baru bisa memilih jika mereka terdaftar atau masuk dalam DPT daerah asal mereka. Dari 2.389 napi yang tidak terdaftar dalam DPT tempat lapas itu berada, hanya 916 napi yang terdaftar dalam DPT asal atau domisili mereka masing-masing, mereka dinyatakan bisa memilih, namun hanya bisa memilih gubernur/wakil gubernur saja pada pilkada nanti.
Ke-916 napi itu hanya boleh berpartisipasi untuk pemilihan gubernur.wakil gubernur saja, sementara pemilihan bupati, tidak dibernarkan. Demikian dikatakan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Fauziah kepada Serambi, usai rapat koordinasi (rakor) terkait jumlah DPT di lembaga permasyarakatan (lapas) se-Aceh untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh, di Aula KIP Aceh, Senin (23/1).
“Jadi napi yang masuk dalam DPT daerah asal itu, yakni 916 orang, nanti akan dibuat surat A-5, surat pindah memilih dari daerah asal napi ke kabupaten tempat lapas mereka sekarang berada. Dan mereka hanya dibolehkan untuk memilih gubernur saja, tidak bisa memilih bupati, karena mereka tidak memiliki KTP setempat,” kata Fauziah.
Fauziah menyebutkan, pendataan tersebut dilakukan pihak KIP Aceh bekerja sama dengan KIP kabupaten/kota di Aceh, tujuannya untuk menjaga konstituen narapidana dalam Pilkada Aceh 2017. Nanti pada hari pencoblosan katanya, para narapidana tersebut akan memilih seperti biasa, hanya saja, Pantitia Pemungutan Suara (PPS) hanya memberikan surat suara untuk pemilihan gubernur bagi para narapidana tersebut.
“Data tersebut sudah kita kroscek dengan KIP kabupaten/kota, sisanya hanya Nagan Raya dan Simeulue. Pemilih lapas banyak sebenarnya, tapi karena mereka bukan dari daerah itu ya mereka tidak bisa memilih, kecuali mereka ada dalam DPT daerah asal, itu bisa memilih dengan surat A5 itu tadi,” sebut Fauziah.
Pada hari pencoblosan nanti, para napi kata Fauziah, akan memilih di dalam lapas, karena akan disediakan TPS di dalam lapas seperti biasa. “Surat A5 nanti akan dibuat sesuai data yang telah dikroscek oleh KIP kabupaten/kota, nanti akan diserahkan lansung, dan mereka akan memilih seperti biasa di TPS dalam lapas masing-masing,” pungkas Fauziah. (Serambnews)
Menurut Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, para napi yang bukan berasal dari daerah tempat lapas itu berada, baru bisa memilih jika mereka terdaftar atau masuk dalam DPT daerah asal mereka. Dari 2.389 napi yang tidak terdaftar dalam DPT tempat lapas itu berada, hanya 916 napi yang terdaftar dalam DPT asal atau domisili mereka masing-masing, mereka dinyatakan bisa memilih, namun hanya bisa memilih gubernur/wakil gubernur saja pada pilkada nanti.
Ke-916 napi itu hanya boleh berpartisipasi untuk pemilihan gubernur.wakil gubernur saja, sementara pemilihan bupati, tidak dibernarkan. Demikian dikatakan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Fauziah kepada Serambi, usai rapat koordinasi (rakor) terkait jumlah DPT di lembaga permasyarakatan (lapas) se-Aceh untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh, di Aula KIP Aceh, Senin (23/1).
“Jadi napi yang masuk dalam DPT daerah asal itu, yakni 916 orang, nanti akan dibuat surat A-5, surat pindah memilih dari daerah asal napi ke kabupaten tempat lapas mereka sekarang berada. Dan mereka hanya dibolehkan untuk memilih gubernur saja, tidak bisa memilih bupati, karena mereka tidak memiliki KTP setempat,” kata Fauziah.
Fauziah menyebutkan, pendataan tersebut dilakukan pihak KIP Aceh bekerja sama dengan KIP kabupaten/kota di Aceh, tujuannya untuk menjaga konstituen narapidana dalam Pilkada Aceh 2017. Nanti pada hari pencoblosan katanya, para narapidana tersebut akan memilih seperti biasa, hanya saja, Pantitia Pemungutan Suara (PPS) hanya memberikan surat suara untuk pemilihan gubernur bagi para narapidana tersebut.
“Data tersebut sudah kita kroscek dengan KIP kabupaten/kota, sisanya hanya Nagan Raya dan Simeulue. Pemilih lapas banyak sebenarnya, tapi karena mereka bukan dari daerah itu ya mereka tidak bisa memilih, kecuali mereka ada dalam DPT daerah asal, itu bisa memilih dengan surat A5 itu tadi,” sebut Fauziah.
Pada hari pencoblosan nanti, para napi kata Fauziah, akan memilih di dalam lapas, karena akan disediakan TPS di dalam lapas seperti biasa. “Surat A5 nanti akan dibuat sesuai data yang telah dikroscek oleh KIP kabupaten/kota, nanti akan diserahkan lansung, dan mereka akan memilih seperti biasa di TPS dalam lapas masing-masing,” pungkas Fauziah. (Serambnews)
loading...
Post a Comment