BAPANAS/BANDA ACEH- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, kemarin, menahan Azmi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Cipta Karya Aceh yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satgas Pungli'>Saber Pungli, Rabu 28 Desember 2016 di kantin kantor itu, sekitar pukul 18.30 WIB.
Azmi ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Banda Aceh, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar itu setelah diserahkan Kanit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim SH dan penyidik lainnya, Rabu (25/1).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Rahmatsyah menjelaskan, Azmi ditahan setelah Kejaksaan melihat bukti kuat dari hasil penyidikan dan pemeriksaan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.
“Selain itu ada kekhawatiran melarikan diri dan merusak barang bukti, sehingga tersangka ditahan,” ujar Rahmatsyah, kepada wartawan, kemarin.
Dikatakan, tersangka dijerat dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi. Azmi ditangkap Tim Pungli'>Saber Pungli atas laporan seorang rekanan.
Dalam laporannya saat itu, pelaku diklaim meminta Rp 10,5 juta untuk memperlancar proses administrasi pembangunan sarana ibadah/MCK di Desa Siron, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar.
Karena merasa diperas dan rekanan itu keberatan, sehingga ia melaporkan hal tersebut ke Tim Satgas Pungli'>Saber Pungli.(tribunnews)
loading...
Post a Comment