MEDAN,(BPN) -Aksi penipuan mencatut nama KPK dan perwira Kepolisian oleh Narapidana (napi) kembali terjadi.
Kali ini korbannya merupakan salahsatu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara , Provinsi Kalimantan Timur.
Napi Lapas Klas IIA Pematang Siantar, Sumut, diduga terlibat penipuan lewat telepon. Napi ini mengaku sebagai penyidik KPK dan perwira polisi
Dari informasi yang dihimpun, komplotan penipu dari Lapas Aceh, Jambi dan Pematang Siantar itu meraup uang sebanyak Rp 120 juta.
Informasi yang dihimpun, komplotan penipu dari Lapas Aceh; Jambi dan Pematang Siantar itu berhasil meraup uang Rp 120 juta.
"Jadi petugas Polres Kutai datang ke sini memeriksa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diduga melakukan penipuan. Pemeriksaan ya bukan penangkapan," ujar Humas Lapas Klas II-A Pematang Siantar Hiras Silalahi saat dihubungi, Kamis (7/11/2019).
WBP yang diperiksa atas nama Supriatin alias Priatin (26). Dia diperiksa pada Selasa (5/11/2019).
"Katanya kawannya sudah ditangkap. Sindikatnya beraksi Agustus lalu," sambung Silalahi.
Pihak lapas akan melakukan pemeriksaan ketat terkait kasus penipuan via telepon dari Lapas ini.
Priatin merupakan WBP kasus narkoba yang dihukum 9 tahun penjara. Dia sudah menjalani hukuman selama 3 tahun di Lapas Klas II-A Pematang Siantar.(rED/dETIK)
loading...
Post a Comment