BAPANAS- Aparat polisi gabungan dari Satgas 2 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, dan Polres Tanjungpinang berhasil meringkus 4 bandar narkotika jaringan Indonesia-Malaysia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (7/11/2019) mengatakan awalnya, tim gabungan menangkap tersangka H di Kuantan, Tanjungpinang, Kepri, Minggu (3/11/2019).
"Hal ini terungkap melalui proses penyelidikan selama tiga bulan terhadap informasi yang diberikan oleh masyarakat dan diawali dengan tertangkapnya seorang tersangka inisial H,”,ungkap brigjen dedi.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap tersangka lainnya, berinisial E alias Apeng dan AK.
E alias Apeng merupakan WNI, sementara AK adalah warga negara Malaysia. Keduanya merupakan narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang.
Dedi mengatakan, E alias Apeng berperan sebagai pengendali rekannya di luar dan AK mengatur jalur distribusi.
"Inisial AK, warga negara Malaysia dan merupakan napi di Lapas Tanjungpinang. (Dia) yang berperan mengendalikan jalur masuk dan pendistribusian barang haram tersebut," tuturnya.
Aparat kemudian kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka E berhasil ditangkap di Tanjung Sengkuang, Batam, Kepri, pada hari yang sama. Polisi membawa tersangka E agar memberitahu keberadaan tersangka lainnya yang kini masih buron (Mr X).
Namun, karena tersangka E berusaha melarikan diri, ia ditembak dan berakibat meninggal dunia.
"Saat tiba di lokasi, tersangka mendorong petugas dan berupaya melarikan diri, lalu dilakukan tembakkan peringatan agar yang bersangkutan berhenti, akan tetapi tidak digubris oleh tersangka, akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan meninggal dunia," ucap dia.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah shabu-shabu sebanyak 12.200 kilogram, 220 butir pil ekstasi, 550 butir (55 Strip) Happy Five.(Red/kompas)
loading...
Post a Comment