DEPOK,(BPN)- Beberapa waktu lalu lembaga Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Depok. Dari hasil investigasi, Ombudsman menyebut ada praktik pungutan liar (pungli) di rutan.
Temuan lainnya adanya biaya sebesar Rp 25.000-150.000 yang diberikan pengunjung pada kepala kamar ketika berkunjung. Investigasi tersebut dilakukan selama dua bulan yaitu Januari-Februari.
Menanggapi hal itu Kepala Rutan Kelas II B Depok Bawono Ika Sutomo mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap peredaran uang di dalam Rutan Kelas II B.
Jika terbukti adanya permainan yang dilakukan sipir penjara, tentunya akan ada hukuman tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Hanya Ombudsman meminta kami untuk menunjukkan upaya konkret dalam memperbaiki diri. Itu adalah hal yang akan kami lakukan sembari menggali lebih lanjut temuan-temuan tersebut," kata Bawono di Depok, Kamis (7/3).
Pihaknya juga akan mengevaluasi mengenai peredaran uang dalam rutan. Pihaknya akan memperketat pengawasan pembatasan jumlah uang warga binaan pemasyarakatan (WBP ) juga akan dilakukan. Rencananya pihaknya akan menerapkan penggunaan uang virtual di dalam rutan.
"Mungkin pemakaian uang virtual akan kami berlakukan," tukasnya.
Dikatakan dengan digunakan uang virtual akan mempermudah pihaknya melakukan pemantauan. Sehingga dugaan pungli dapat dihindari.
"Hal itu memungkinkan kami untuk bisa mengawasi dan membatasi peredaran uang. Dengan begitu, kemungkinan adanya pungli dapat diminimalkan," tutupnya. [Red/Mdk]
loading...
Post a Comment