JAMBI,(BPN) - Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sipir Lapas Klas II A Jambi, atas nama Hendra, didalami Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi. Pihak kepolisian pun mengandeng PPATK untuk kasus tersebut.
Dir Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Terakhir, pihaknya meminta ahli dari PPATK," Sudah riksa saksi ahli dari PPATK," sebutnya, Minggu (5/5/2019).
Sedangkan berkas untuk kasus narkotkanya saat ini telah naik ke tahap selanjutnya. Dan, sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa.
"Yang narkobanya diberkas dan tahap 1," ungkapnya.
Bagkan Eka menegaskan, pihaknya saat ini terus menegembangkan kasus itu. Agar ada tersangka lain untuk mengungkap jaringan narkoba lapas.
"Masih terus berkembang ke atasnya . terus lakukan lengkapi buktinya," tadasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya sipir lapas klas II A Jambi tersebut telah mengedarkan sabu ke lapas klas II A Jambi sejak 2016.
Para tersangka dimankan pada 7 Januari 2019 tim Direktorat Narkiba polda Jambi menangkap tiga orang tersangka yakni, Hendra (30) Rando Afrizal (27), dan Hidayat (27) RT 19, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi di dua tempat berbeda.
Ketiganya ditangkap dalal waktu dan tempat bebeda. Yani Rando Afrizal dan Hidayat ditangkap pada 5 Januari 2019 siang di Danau Sipin. Kemduain Hendra ditangkap pada malam harinya yakni di Depan RSUD Raden Mattaher
Hendra mengaku setiap penyelundupan sabu kedalam lapas akan diberi upah sebesar Rp 6 juta setelah barang bukti tersebut diterima pemesan.
Sabu sebanyak enam paket tersebut beratnya mencapai 300 gram dan didapat dari Pulau Kayu Aro, Muarojambi yang di kirim oleh Mr X yang hingga saat ini belum tertangkap. Dan, pemesan IIN napi lapas.
Dalami Kasus TPPU Sipir Lapas Klas II Jambi, Penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi Gadeng PPATK (Red/Tribun)
loading...
Post a Comment