MEMPAWAH,(BPN)- Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rutan Kelas 2B Mempawah Tri Gunawan dan Wahyu Agustian pada Sabtu (06/10/2018) telah mengamankan seorang wanita berinisial WY karena kedapatan membawa barang yang diduga Narkoba jenis Shabu untuk dibawa kedalam Rutan.
Ka Rutan Kelas 2 B Mempawah HM. Hidayah mengungkapkan bahwa dari pengakuan WY, dirinya hanya dititipi barang oleh orang di luar untuk di berikan kepada salah satu Tahanan di Rutan yakni Doni alias Dod.
Mengetahui hal itu pihak Rutan pun telah memanggil Doni untuk di mintai keterangan.
Ka Rutan mengatakan bahwa Donipun mengaku bahwa barang itu memang di tujukan untuk dirinya.
"Habis dapat pengakuan dari MY kita langsung panggil si Doni, dan memang iya dia,"ungkapnya.
Pihaknya pun saat itu juga langsung menghubungi pihak Polres Mempawah, untuk berkoordinasi terkait temuan pengunjung yang membawa barang bukti Shabu dan terkait Tahanan bernama Doni yang mana barang tersebut di tujukan kepadanya.
Dari informasi yang Tribun Himpun, ternyata tahanan Bernama Doni ini merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan, dengan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan Narkoba beberapa waktu lalu.
Bukan hanya itu, ternyata Doni juga merupakan satu di antara tersangka terkait Pencatutan nama salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri Mempawah, yang telah menipu korban nya hingga puluhan juta Rupiah.
Kala itu, Doni mengaku sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Mempawah, dan meminta sejumlah uang kepada keluarga tahanan, dengan dalih dapat meringankan tuntutan dan hukuman dari tahanan.(Red/Trbun)
loading...
Post a Comment