JAKARTA,(BPN) - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyebut keadaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia sangat buruk. Berbagai masalah klasik seperti overkapasitas disebut Laoly berimbas pada persoalan lain.
Laoly menyebut kapasitas rutan di Indonesia saat ini yaitu 123.025, sedangkan penghuninya sudah mencapai 246.389 orang dan terus bertambah. Sebagian besar, menurut Laoly, tahanan yang masuk yaitu dari kasus narkoba.
"Dalam sistem database permasyarakatan menunjukkan jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni rutan sangat banyak 246.389 on going. Maksudnya terus detik per detik angka ini terus bertambah. Dan angka nett jumlah yang kurang, jumlah remisi keluar tapi di top up. Top up terus," kata Laoly saat membuka seminar nasional Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) dengan tema 'Pembimbing Kemasyarakatan dan Pidana Alternatif' di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).
"Sementara kapasitas huni rutan hanya untuk menampung 123.025. dengan demikian kondisi hunian lapas saat ini sudah over load. Dengan overkapasitas 200 persen. Tiap bulan bertambah 2.000 nett. Dan ini pada umumnya adalah narkoba," imbuh Laoly.
Overkapasitas itu disebut Laoly berimbas pula pada bengkaknya anggaran. Selain itu, Laoly juga mengatakan overkapasitas membuat kondisi lapas sangat buruk.
"Saya kemarin pergi ke Kalimantan Selatan. Kondisi lapasnya hampir overkapasitas 300 persen. Belum masuk ke dalam saya sudah, panas, pengap, apek, Pesing. Saya selalu mengatakan kalau dengan lapas yang overkapasitas seperti ini, menjalani satu hari di lapas kita, kalau di Malaysia sehari seperti 5 hari padahal lebih enak dari kita, makan enak, di kita itu betul-betul neraka," ucap Laoly.
"Jadi ketika kita hukum dia 3 tahun. melewati 3 tahun itu sama dengan 3x5, 15 tahun. Tidur gantian, Ada yang tidur lipat kaki. Makanya saya minta teman-teman dari Komnas HAM kamu lihat dulu ke dalam itu seperti apa jangan ngomong aja. Supaya kita tahu di sini seperti apa," lanjut Laoly.
Untuk itulah, Laoly ingin adanya reformasi aturan terkait pemidanaan. Dia ingin dalam RKUHP ada pidana alternatif di luar penjara seperti pidana sosial dan sebagainya bagi para pelaku kejahatan.
"Dengan adanya RKUHP ini merupakan angin segar bagi Kemenkum HAM. Dengan KUHP yang baru kami berharap paradigma pemidanaan mengedepankan alternatif pidana di luar penjara," ujar Laoly. (Red/Detikcom)
loading...
Post a Comment