KEUTAPANG,(BPN)- Sebanyak tiga Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang kabur, Sabtu (28/4) sore,dua tahanan diantaranya adalah tahanan titipan Polisi dan satu napi
Kedua tahanan titipan dan napi tersebut yakni Aheng merupakan tahanan titipan Polres keutapang, Arpandi (36) adalah napi dan Halidek tahanan titipan dari Mapolres Kabupaten Kayong Utara.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Kelas II Ketapang, Nurkaimi membenarkannya
“Iya memang ada tahanan di Lapas kita (Ketapang-red) yang melarikan diri Sabtu sore kemaren. Semuanya ada tiga orang,” kata Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Subakdo melalui Nurkaimi kepada awak media di Ketapang, Minggu (29/4).
Ketiganya berpura-pura hendak menitipkan barang ke pintu penjaan utama. Ketika itu petugas jaga di depan tersebut hanya satu orang yang bernama Sulasno. Ketika didatangi petugas tersebut tidak ada menyangka ketiganya berniat melarikan diri.
Namun ketiga tahanan tersebut tiba-tiba langsung mengeroyok petugas jaga itu.
“Pertama tahanan bernama Aheng memukul petugas kita disusul Arpandi dan Halidek. Jadi sebelum melarikan diri ketiganya mengeroyok petugas kita dahulu,” jelasnya.
Menurutnya setelah mengeroyok petugas ketiga tahanan itu langsung melarikan diri melalui pintu depan Lapas tersebut.
Namun dua tahanan yakni Aheng dan Halidek yang sudah cukup jauh melarikan diri langsung berhasil ditangkap kembali.
Sedangkan Arpandi hingga saat ini (Minggu, 29/4 siang-re) masih dalam pencarian.
Pihaknya sudah berkoordinasi sama pihak Polres Ketapang dan Kayong Utara terkait hal ini.
“Kita juga terus melakukan pencarian terhadap satu tahanan itu,” ujarnya.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Kurniawan melalui Kanit 1 Pidum Polres Kayong Utara, Bripka Dedi Agus Rahmad membenarkan kejadian ini. Serta mengakui bahwa ada dua tahanan tersebut yang pernah ditangani pihaknya.
“Ya memang ada yang melarikan diri, tahanan kasus narkoba yang sebelumnya ditangani Polres Kayong Utara. tahanan itu yakni AP (36), AH dan HD,” kata Dedi saat dihubungi awak media di Ketapang melalui telepon, Minggu (29/4
Ia menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya bahwa kedua tahanandan napi itu melarikan diri melalui pintu utama.
Kejadiannya ketika petugas sipir penjaga pintu utama itu diserang sehingga keduanya bisa melarikan diri.
“Namun satunya yakni HD sudah berhasil ditangkap kembali. Sedangkan AP yang sudah divonis delapan tahun penjara dan denda 800 juta masih dalam pencarian,” ungkapnya.
Dedi menambakan berdasarkan keterangan saksi bahwa AP melarikan diri ke belakang Kantor Camat Delta Pawan. Namun meski sudah dicari-cari di tempat tersebut hingga saat ini tahanan dan narapidana tersebut belum berhasil ditemukan.(Red/Trb)
loading...
Post a Comment