JAKARTA,(BPN) – Untuk pertama sekali Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai mengungkap kasus dan menangkap tersangka penyeludupan narkoba jenis sabu sebanyak 30 kg.
Dari hasil pengembangan tersangka berhasil diamankan mengakui jika narkoba jenis sabu seberat 30 kg tersebut adalah milik Saiful salahsatu Narapidana (napi) di Lapas Klas I Medan.
“ Dari pengakuan tersangka yang telah kita amankan,pemiliknya bernama saiful yaknj salahsatu napi di lapas tanjung gusta medan “,ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di kantornya, Senin (16/10/2017).
Untuk terus mengungkap sampai ke akarnya,pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak lapas medan untuk diterbangkan ke jakarta,namun pihaknya tidak berhasil disebabkan napi bos narkoba tersebut masih menjalani proses persidangan.
“ Kita sudah kordinasi dengan pihak lapas untuk membawanya ke jakarta namun karena yang bersangkutan masih dalam proses persidangan jadi kita harus tunggu sampai di vonis oleh pengadilan baru bisa kita jemput”,terangnya.
Kepada sejumlah wartawan yang hadir,Brigjen Pol Eko Daniayanto ini membeberkan nama-nama tersangka yang telah diringkus oleh pihaknya bersama bea cukai yakni Baharuddin sebagai nakhoda kapal yang terpaksa didor kakinya saat ingin membuang narkoba tersebut ke laut.
Efendi dan saleh selaku anak buah kapal (ABK) serta sayuti sebagai kurir barang haram tersebut.
“ Mereka mengaku diberi upah 30 juta untuk mengantarkan sabu seberat 30 kg ke medan melalui jalur laut “,jelas eko.
Atas perbuatannya tersangka dijerat tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling singkat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(Red)
loading...
Post a Comment