BAPANAS - Momen lebaran saat ini ribuan warga binaan di seluruh lembaga pemasyarakatan di NTB diusulkan mendapatkan pemotongan masa hukuman (remisi). Dari jumlah itu, 23 di antaranya langsung bebas menghirup udara segar.
“Ada 23 orang yang diusulkan (Remisi Khusus) RK II lebaran tahun ini. Artinya, mereka mendapatkan remisi langsung bebas ,” kata Kabid Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Gunawan Gathot Priyadi dikutip dari Lombok Pos (Jawa Pos Group), Jumat (15/7).
Dari 23 napi yang bebas, lanjutnya, sebagian besar berasal dari Lapas Mataram. "Rata-rata pidana yang masa tahanannya sudah pendek, ini sebagian besar ada di Lapas Mataram," ujarnya.
Para napi yang mendapat RK II itu memiliki syarat tertentu. Sesuai dengan perintah dari kementrian. Misalnya, masa tahanan sudah dijalankan sepenuhnya, berprilaku baik dan memiliki kepribadian yang sehat.
“Ada 23 orang yang diusulkan (Remisi Khusus) RK II lebaran tahun ini. Artinya, mereka mendapatkan remisi langsung bebas ,” kata Kabid Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Gunawan Gathot Priyadi dikutip dari Lombok Pos (Jawa Pos Group), Jumat (15/7).
Dari 23 napi yang bebas, lanjutnya, sebagian besar berasal dari Lapas Mataram. "Rata-rata pidana yang masa tahanannya sudah pendek, ini sebagian besar ada di Lapas Mataram," ujarnya.
Para napi yang mendapat RK II itu memiliki syarat tertentu. Sesuai dengan perintah dari kementrian. Misalnya, masa tahanan sudah dijalankan sepenuhnya, berprilaku baik dan memiliki kepribadian yang sehat.
“Itu syarat umum untuk mendapatkan RK II,” jelasnya.
Gunawan menambahkan, Dari seluruh napi yang mendapatkan remisi itu didominasi oleh kasus pidana umum. Sementara, kasus pidana khusus, seperti Korupsi, Pedofilia, Illegal Logging, Narkoba dan Terorisme tidak mendapatkan remisi.
“Memang ada terpidana khusus yang diajukan untuk mendapatkan remisi. Tapi, tidak disetujui oleh pusat,” terangnya. (jawapos)
loading...
Post a Comment