BAPANAS - WU (24), pelaku pengedar narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kamis (14/7/2016) kemarin mengaku mendapat upah Rp 3 juta untuk sekali menjemput narkoba ke kota Medan.
Dirinya juga mengatakan baru sekali terlibat dalam jaringan peredaran barang haram ini. Dia mengaku, bisnis yang dilakoninya dikendalikan oleh seorang bandar dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Tembilahan.
Dirinya juga mengatakan baru sekali terlibat dalam jaringan peredaran barang haram ini. Dia mengaku, bisnis yang dilakoninya dikendalikan oleh seorang bandar dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Tembilahan.
"Sementara pengakuannya seperti itu, untuk kebenarannya akan kita coba selidiki dulu dan akan dikoordinasikan dengan pihak Lapas Tembilahan," papar Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo.
Ditambahkan Ady, sejauh ini yang bersangkutan masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Petugas masih terus menelusuri mengenai pemasok dan jaringan peredarannya. (trb)
loading...
Post a Comment