BAPANAS- Kembali sebuah status postingan beredar di media sosial yang membeberkan kebobrokan Lapas Klas IIA Lubuklinggau.
Dalam postingan yang dikirimkan oleh akun Anonim tertanggal 1
oktober 2023 melaporkan kepada menkumham Yasona H Laoly tingkah laku para oknum
petugas,pungli dan bebasnya peredaran narkoba sabu yang tidak mendapat tindakan
dari pihak lapas.
Menurut akun anonim yang mengaku penghuni lapas lubuklinggau
menceritakan jika kamar huniannya selalu dilakukan penggeledahan oleh petugas.
Bila ditemukan hp maka akan disita kemudian di BAP dikamtib
dan diberi ancaman letter F, bila tidak ingin di letter F maka napi tersebut
harus membayar.
Bahkan dalam postingan tersebut akun anonim tersebut dengan
lukas dan rinci menuliskan para napi-napi yang mengedarkan narkoba di lapas
lubuklinggau dan oknum petugas maupun pejabat lapas yang menerima setoran dari para napi tersebut.
Berikut postingan akun anonim dikabar penjara yang
membongkar kebobrokan lapas lubuklinggau yang ditujukan kepada menkumham.
Pak Menteri Yasona Hukum dan Ham, saya mau melaporkan, saya
sakit hati mengapa kamar kami di lapas kelas II A LubukLinggau selaluu di
Razia, sdh Razia hp kami di rampas dan di BAP di Kamtib, dan di ancam Leter F,
kalua tidak ingin di LETER F kami harus mengeluarkan uang minimal 2 jt per hp
alias 86. Pak Menteri saya bingun mengapa selalu kamar kami yang di Razia,
mengapa kamar yang menjual sabu-sabu tidak perna di Razia apa karena kamar yang
jual sabu tersebut setoran jadi tidak di Razia. Saya beri tahu pak kamar-kamar
yang menjual sabu sebagai berikut :
1. KAMAR 12 A : AZMIL
2. KAMAR 20 A : RAWUN
3. KAMAR 24 B : BENI
4. KAMAR 25 B : NURDIN
5. KAMAR 29 B : BUDI
6. KAMAR 28 B : ALEX
Nama di atas itu sering terlihat masuk ke ruangan kamtib dan
menemui pegawai di Kamtib yaitu Pak Abi dan Pak Dodi, Pak dodi sering juga
terlihat masuk kamar tersebut, dan sabu sama inex orang-orang kamtib yang
mengondisikan nya setoran nya bervariasi antara 20-30 dan sampai 40 jt, itu
terdengar oleh saya pak. Itulah mengapak narkoba bisa masuk karna mereka di
kamtib mengondisikannya.
Tolong pak menteri di tindak pegawai tersebut, Bila perlu di
pindahkan. Karena sudah merusak bukan membina dan saya bingung KALAPAS nya diam
saja dan tidak ada Tindakan sama sekali. Atau jg KALAPAS nya ikut menikmati
juga. Dan tidak mungkin KALAPAS nya tidak tahu, karna pernah pegawai lapas
Kelas II A Linggau Pak Robinson menangkap napi lagi menghisap sabu dan di
serahkan ke kamtib, dan ternyata tidak di hukum sama sekali, yang saya dengar
napi tersebut masih jadi tamping. Kalau adil kami tidak sakit hati pak!!. Ini
kelihatan ketidakadilannya, seharusnya Hp itu hanya utk menelpon anak dan
istri.
TOLONG LAH PAK DI TINDAK TEGAS PEGAWAI TERSEBUT.
TERIMAKASIH PAK MENTERI
Sementara itu Kalapas Klas IIA Lubuklinggau Ika Prihadi Nusantara saat dihubungi telepon selulernya guna konfirmasi tidak dapat dihubungi, demikian juga pesan chat yang dikirimkan ke aplikasi WhatApsnya tidak masuk.(red)
Post a Comment