JAKARTA,(BPN)- Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengatakan, saat ini salah satu poin terkait pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta yaitu soal sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut. Sebagaimana sebelumnya disampaikan bahwa pelanggar PSBB bisa dikenakan sanksi pidana hingga denda.
Menurut dia, pemberian sanksi PSBB seharusnya tidak malah kontraproduktif. Artinya, jangan sampai sanksi yang diberikan justru berlawanan dengan upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan. Sebab, jika sanksi pidana diberikan konsekuensinya ada orang yang masuk lapas.
"Ini yang memang harus dipikirkan, kalau dari kami, diskusi kami di dalam. Jangan sampai upaya-upaya penegakan hukum bisa kontraproduktif dengan upaya kita mengurangi tekanan di penjara malah kita kita menjaring banyak orang (masuk penjara)," kata dia, dalam diskusi virtual bertema 'PSBB, Jurus Tanggung Istana Hadapi Corona?' Minggu (12/4).
"Di sisi lain, kita bebaskan banyak orang untuk bagaimana risiko penyebaran Covid-19 di penjara-penjara yang sudah kelebihan kapasitas itu, kita dengan PSBB ini malah menambahkan," ujar dia.
Dia menambahkan, bahwa tujuan utama dari PSBB yakni membatasi penyebaran Covid-19. Bukan memenjarakan orang.
"Ini kan perlu pemikiran mendalam terkait dengan itu supaya benar efektif. Karena kan niat kita itu bukan penjarakan orang atau menegakkan hukum tapi memang lagi-lagi bagaimana pembatasan sosial berskala besar itu yang tujuan kita menahan gerak laju penyebaran (Covid-19) itu bisa tercapai," ungkapnya.
Abetnego menjelaskan, bahwa aturan terkait sanksi pidana hingga denda memang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, perlu banyak pertimbangan dalam pelaksanaannya. Karena itu pengaturan secara lebih detail dalam aturan turunan perlu dibuat.
"Iya, Mulai dari UU-nya, terus ke PP, terus ke Permenkes, memang aturan soal pemidanaan itu kan di Undang-Undang ya. Jadi melihatnya itu ke Undang-Undang. Ini memang nanti yang lagi-lagi menjadi perhatian perlu diatur lebih detail itu supaya pertama tidak berlebihan atau interpretasi oleh aparat," jelasnya.(red/mdk)
loading...
Post a Comment