BAPANAS- Kasus investasi ilegal atau bodong MeMiles disamping menyeret artis maupun penyanyi namun juga nama oknum pejabat Kepala Divisi pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Riau.
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan membenarkan informasi tersebut, dan menyebut oknum pejabat Kadivpas Hilal tersebut telah menerima empat mobil dalam kasus Kasus investasi ilegal.
"Kami akan terus mengembangkan hasil pemeriksaan kasus ini. Seperti empat mobil salah satu pejabat lapas, saat ini masih kita telusuri karena viral. Di Medsosnya MeMiles juga sudah disampaikan. Ini akan kita tarik dan akan memanggil yang bersangkutan," kata Luki, di Surabaya, Senin, 13 Januari 2020.
Ia menyatakan pihaknya terus mengembangkan kasus yang menyeret puluhan publik figur itu.
"Di Medsosnya MeMiles kan sudah disampaikan. Semua aset dan reward dari MeMiles akan kita tarik dan yang bersangkutan akan kita panggil," ujar Luki.
Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka terkait investasi abal-abal tersebut. Yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member, dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.
Melalui investasi ilegal ini, para tersangka telahh merekrut sebanyak 264.000 member. Dalam jangka waktu 8 bulan, bisnis ini meraup omzet Rp750 miliar. Memiles tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Polisi menyita barang bukti uang sekitar Rp122,3 miliar, 18 unit mobil, dua unit sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Tersangka dijerat Pasal 160 jo 24 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 46 ayat 1 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.(RED/medcom)
Video kadivpas riau Hilal berikan Testimoni:
loading...
Post a Comment