JAKARTA,(BPN) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 1,5 ton ganja yang dimiliki oleh napi di Lapas Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. Napi tersebut bernama Parman.
"Menurut tersangka, pemilik narkoba dan yang menyuruh mereka seorang napi LP Kebon Waru Bandung, atas nama Parman," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (31/1/2019).
Penangkapan dan penyitaan 1,5 ton ganja dilakukan pada Rabu (30/1). BNN bergerak setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Setelah itu, BNN bekerja sama dengan Bea-Cukai melakukan pengintaian dan pengejaran dari Aceh hingga ke Bogor. Hasil penangkapan itu, BNN menahan tiga pelaku.
"Seluruh barang bukti dan tersangka saat ini sudah dibawa ke Kantor BNN Cawang untuk disidik," kata Arman.
Dia menjelaskan, saat penangkapan, sopir pembawa ganja itu berniat meninggalkan truknya dan menitipkan ke tukang parkir di wilayah Bogor. Namun, sebelum dia lolos, BNN berhasil menangkap para pelaku penyelundupan.
Dia menjelaskan, saat penangkapan, sopir pembawa ganja itu berniat meninggalkan truknya dan menitipkan ke tukang parkir di wilayah Bogor. Namun, sebelum dia lolos, BNN berhasil menangkap para pelaku penyelundupan.
"Tiba di TKP, truk akan ditinggal oleh sopir dan kunci dititip kepada tukang parkir... pada saat tersebut anggota BNN melakukan penangkapan," kata Arman.
"Ganja disembunyikan di dasar truk dengan dibuat kompartemen khusus yang ditutup dengan plat besi. Sebagian ganja dikirim menggunakan kargo udara," sambungnya.
(Red/Detikcom)
loading...
Post a Comment