JAKARTA,(BPN)- Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Akbar Faizal, bertanya kepada Jaksa Agung mengenai kaburnya napi/tahanan di Rutan Kelas IIB Pekanbaru. Saat bertanya, Akbar menyinggung hukum pemidanaan di negara lain dengan mencontohkan kasus pajak bintang Barcelona Lionel Messi.
Menurut Akbar, aparat penegak hukum di Indonesia kerap menangkap orang yang disangka melakukan pidana dan langsung menjebloskannnya ke tahanan karena kasus narkoba hingga perkelahian. Padahal, kata Akbar, penegak hukum harus mengubah paradigma dengan mencontoh penerapan hukum di negara Spanyol terkait pajak Messi.
"Messi bersama ayahnya melakukan penggelapan pajak, dia didenda bayar pajak Rp 30 M dan dua tahun penjara, sekarang banding. Apakah Messi dan ayahnya mendapatkan fasilitas hukum di sana? Di Spanyol boleh tak dipenjara (kalau hukuman) di bawah dua tahun. Barangkali ini tawaran, bukan hanya soal penjara tapi kita memikirkan hal lain," kata Akbar dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung M Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).(Detiknews)
loading...
Post a Comment