BAPANAS/SANGGAU- Dua belas narapidana (napi) di Rutan Klas II B Sanggau, Senin (17/10) kemarin ditahap dua di Kejaksaan Negeri Sanggau oleh Kepolisian Sektor Kapuas dalam perkara narkotika.
Mereka kembali berurusan dengan polisi karena menggelar pesta sabu di kamar mereka di Rutan Klas II B Sanggau jelang hari kemerdekaan lalu.
Para napi ini terancam terkurung lebih lama di penjara. Barang haram yang dipakai oleh para napi tersebut masuk ke Rutan Sanggau dengan cara dilempar dari luar. Saat jatuh di lapangan badminton dalam rutan langsung diambil oleh mereka dan dibawa ke kamar B5.
Jaksa, Ulfan Yustian Arif mengatakan, barang bukti yang didapat dari mereka yakni sabu sebanyak 5 dari 6 paket atau tersisa 8,1 gram milik Agus. Selain itu ada juga 1 dari 5 butir pil ekstasi.
“Untuk sabu 1 paket sudah dipakai. Sedangkan ekstasi sudah dipakai 4 butir.
Para napi ini selumnya sedang menjalani masa hukuman dalam kasus yang sama. Mereka digerebek petugas rutan saat pesta sabu untuk acara ulang tahun salah seorang napi.
Kepala Satuan Pengamanan Rutan Sanggau, Muhammad Halil mengatakan selain menjalani masa hukuman, saat ini mereka juga menjadi tahanan titipan Kejari Sanggau dalam kasus narkotika.
Sebelumnya mereka adalah napi dengan masa hukuman bervariasi yakni 4, 5, 6 dan 7 tahun. Dengan kasus ini mereka dimungkinkan lebih lama mendekam ditahanan.
Halil juga mengatakan pihaknya tidak akan ambil resiko terhadap narkotika ini. Pengamanan saat ini dilakukan pengawasan maksimal meskipun mungkin masih dalam penyempurnaan termasuk menambah jumlah CCTV guna pengawasan.
Terkait maraknya kasus narkotika di Kabupaten Sanggau, kepala Kepolisian Resor Sanggau, AKBP Donny Charles Go S.Ik menegaskan akan menindak tegas segala tindak pidana narkotika. Penegasan ini sebagai bagian komitmen kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kami komitmen. Kami tidak akan pandang bulu. Mereka yang melakukan tindak pidana narkotika akan tetap kami proses secara hukum,” tegasnya. (Pontianakpost)
loading...
Post a Comment