Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM laksanakan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM),Senin (18/03)
Kegiatan diawali dengan pembacaan deklarasi pencanangan P2HAM oleh Plt. Sekretaris Inspektorat Jenderal Lilik Sujandi. Dilanjutkan dengan penandatangan komitmen bersama Pencanangan P2HAM di lingkungan Inspektorat Jenderal oleh Lilik Sujandi, dengan saksi Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Gusti Ayu Putu Suwardani, serta Iwan Santoso Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal.
Pada kesempatannya, Lilik Sujandi menyampaikan bahwa Itjen berkomitmen untuk terus meningkatkan pemenuhan pelayanan publik berbasis HAM.
“Walaupun Inspektorat Jenderal sebagai instansi fasilitatif tidak memberikan pelayanan langsung ke masyarakat luas, namun Itjen berkomitmen untuk terus meningkatkan pemenuhan pelayanan publik berbasis HAM,” ungkap Lilik
Lilik menyebutkan layanan publik Inspektorat Jenderal antara lain adalah layanan pengaduan, layanan informasi dan konsultasi tindak lanjut, layanan penerimaan tamu dan media, layanan kemitraan dan joint audit, serta layanan verifikasi dan outentifikasi data tindak pengawasan.
Sementara itu, sebagai tindak lanjut, Inspektorat Jenderal berkomitmen untuk membuat antara lain maklumat pelayanan, call center pengaduan, fasilitas kelompok rentan, alat bantu kelompok rentan, akses dan informasi jalan, serta toilet bagi kelompok rentan.
Menutup arahannya, Lilik berpesan bahwa Itjen Kemenkumham haruslah menjadi contoh dalam penerapan P2HAM.
“Bagaimana pun, Inspektorat Jenderal sebagai insan APIP haruslah menjadi contoh. Saat kita akan mengaudit misalnya terkait program P2HAM, jangan sampai malah kita sendiri yang tidak melaksanakan,” pesan Lilik.(Humas)
loading...
Post a Comment