Lubuklinggau - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau Kanwil Kemenkumham Sumsel melaksananakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) secara rutin guna pengusulan hak integrasi pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat terhadap 45 orang warga binaan, Rabu (31/01/2024).
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Nomor: M.02.PR.08.03 Tahun 1999 tentang Pembentukan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan, anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di tingkat UPT merupakan unsur yang berhubungan langsung dengan warga binaan yang meliputi unsur internal seperti Pejabat Struktural, Wali Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan dan unsur eksternal seperti Hakim Wasmat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat yang berminat dengan pemasyarakatan.
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sendiri bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan bagi warga binaan seperti program pembinaan kemandirian, kepribadian hingga keamanan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ka. KPLP, Meta Putra, Kasi Kegiatan Kerja, Herlan Suherman dan Kasi Administrasi Kamtib, Abdul Rafik selaku pelaksana harian Kasi Binadik.
Dalam sambutannya Abdul Rafik menyampaikan kepada warga binaan, “terus mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan, sebab pengusulan hak integrasi merupakan hak bersyarat, dimana hak bersyarat ini merupakan reward yang diberikan negara kepada warga binaan atas keberhasilan kalian mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan dengan”, Ungkap Beliau.
Beliau juga berpesan, “kepada warga binaan untuk terus mengikatkan disiplin dan jangan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebab yang menjadi salah satu syarat diberikannya hak integrasi (PB, CB) adalah berkelakuan baik”, tutup Beliau.(humas)
Post a Comment