Calang - Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-UM.04.02 - 89 tanggal 19 Desember 2023 perihal Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal tahun 2023 bagi Narapidana dan Anak secara mandiri diseluruh Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan Negara se-Indonesia.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang, Senin (25/12) melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal tahun 2023 bagi narapidana.
Amatan Humas Lapas Calang, warga binaan yang menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Natal berjumlah 1 (satu) orang.
Kegiatan penyerahan SK Remisi Khusus Natal tahun 2023 berlangsung di Aula Lapas setempat dengan dikawal dan diawasi secara langsung oleh petugas Lapas, pungkas Kasubsi Pembinaan Riki Ketaren.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubsi Pembinaan Riki Ketaren yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas III Calang Yusaini yang sedang berhalangan hadir dalam giat penyerahan SK Remisi tersebut, menyerahkan Surat Keputusan Remisi Natal secara simbolis kepada warga binaan yang mendapatkannya.
Selain penyerahan SK Remisi Natal Riki Ketaren juga membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM pada pelaksanaan penyerahan SK Remisi Khusus Natal tahun 2023 yang berlangsung di Aula Lapas Kelas III Calang.(rilis)
Post a Comment