JATINEGARA - Seorang sipir Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur berinisial AF diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat diduga terkait kasus kepemilikan narkoba.
Kepala
Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan bawahannya tersebut diamankan
pada Jumat (22/9/2023) sore di rumah wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta
Timur.
"Yang bersangkutan pegawai dengan pengangkatan di tahun 2009, status sebagai penjaga tahanan," kata Tonny di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (26/9/2023).
"Keduanya sudah ada di Polres Metro Jakarta Barat. Kalau pegawai sejak hari Jumat (22/9), untuk WBP sejak Sabtu (23/9) subuh sampai sekarang masih ada di Polres Jakarta Barat," ujarnya.
Tonny memastikan akan
mendukung proses penyelidikan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Metro
Jakarta Barat atas ulah AF karena sudah mencoreng tugas sipir.
AF
pun dipastikan akan menerima sanksi yang mendapat Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham), prosesnya diberikan bertahap sejak tingkat penyidikan hingga putusan.
"Pertama
ketika yang bersangkutan ditingkatkan ke sidik (penyidikan) yang oknum tersebut
akan terima perintah penahan seketika kita akan potong gaji sebesar 50
persen," tuturnya.
Kemudian
bila usai menjalani sidang dinyatakan bersalah di peradilan dan putusannya
sudah berkekuatan hukum tetap, AF terancam dipecat sebagai pegawai Kemenkumham.
Sementara
terkait antisipasi kasus serupa, Tonny mengatakan pihaknya sudah menambah
petugas penjagaan untuk mencegah masuknya narkoba ke Lapas dan berkoordinasi dengan
Polri.
"Kita selalu bersinergi pemberantasan narkoba dan kejahatan lain. Kita juga sudah mengingatkan pengamanan di pos-pos penjagaan,dan menambah beberapa pegawai di pengamanan," lanjut Tonny.(tribunjakarta)
Serta melakukan tes urine
terhadap pegawai dan WBP Kelas I Cipinang dengan melibatkan jajaran Badan
Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Timur secara berkala.
Post a Comment