BAPANAS- Meski setiap tahunnya seluruh pimpinan,pejabat maupun petugas
sipir menandatangani fakta integritas dan deklarasi janji kinerja yang dihadiri unsur forkompinda namun
kenyataannya kegiatan tersebut hanyalah berlaku pada hari tersebut.
Seluruh kegiatan penandatangan fakta integritas dibiayai
oleh negara yang bersumber dari anggran lapas yang juga merupakan uang rakyat.
Bahkan gaung zona bebas korupsi dan pungli atau zona
WBK/WBBM yang kerap digemakan disetiap lapas maupun rutan di indonesia hanyalah
Slogan.
Demikian juga proses penerapan program WBK/WBBM disebuah
lapas/rutan juga bersumber dari anggaran lapas.
Namun kedua kegiatan tersebut belum optimal dapat dijalankan,masih banyak ditemukan praktek pungli maupun korupsi baik yang dilakukan oleh oknum pimpinan,pejabat maupun sipir lapas/rutan.
Seperti yang viral di media sosial saat ini sebuah surat
terbuka yang ditujukan kepada Inspektur jenderal kemenkumham razilu yang
menyampaikan prihal praktek pungutan liar (pungli).
Dalam surat terbuka yang beredar di medsos yang di posting
oleh akun menyampaikan keluhan maupun melaporkan kepada irjen kemenkumham
terkait pungli yang dilakukan oleh Junaini oknum pegawai Lapas Klas IIA Lubuklinggau.
Pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai Junaini
tersebut tertuang dalam surat tersebut
yakni:
1. Meminta sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000 s/d
Rp.3.000.000.- untuk pengurusan Asimilasi, PB, CB untuk mempercepat proses
pemulangan kami sebagai narapidana.
2. Meminta sejumlah uang untuk pengurusan pindah ke LP lain
dengan jumlah Rp.5000.000 s/d Rp.10.000.000.- bagi kami selaku narapidana.
3. Bapak Junai juga sering meminta uang untuk mengurus vonis
bagi kami yang belum mendapat vinis dengan alasan untuk kejaksaan dan
meringankan vonis bagi setiap tahanan yang baru masuk selalu diminta seperti
itu.
4. Setiap kami narapidana dipanggil untuk mengurus remisi
dan diminta sejumlah uang secara terus menerus dengan jumalah Rp.1000.000 s/d
Rp.5000.000.- sehubungan uang yang dimintak sudah kami berikan namun sampai
saat ini kami tidak pernah mendapatkan remisi.
5.Pak junaini pernah diperiksa oleh tim kanwil paling pada
tanggal 12 januari 2023 palembang dengan masalah pengaduan bapak Ruslan selaku
orang tua dari narapidana bernama Murjani, yaitu masalah meminta uang sebesar
Rp. 1000.000.- dengan dijanjikan pulang lebih cepat namun pak junai masih juga
meminta uang kepada kami dan semakin menjadi jadi dengan ngomong silakan lapor
kemana saja kalau kalian tidak senang.
Post a Comment