MOJOKERTO – Wajah
lembaga penegak hukum di Mojokerto tercoreng. Seorang oknum pegawai Pengadilan
Negeri (PN) Mojokerto berinisial MA ditangkap Polda Jatim karena kasus narkoba.
Pria yang menjabat sebagai juru sita itu diduga mengedarkan sabu ke lapas.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Mojokerto, MA
dijemput polisi di kediamannya di Dusun Lespadangan, Desa Terusan, Kecamatan
Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan tersebut berlangsung akhir November
lalu. Dia langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan.
Kabar tertangkapnya MA dibenarkan oleh salah satu pegawai PN
Mojokerto. ”Sudah sekitar satu bulan ditangkap. Sekarang (ditahan) di Polda
Jatim,” ujarnya, kemarin (20/12). Hal ini diperkuat dengan absennya MA di PN
Mojokerto. Belakangan sosok jurusita yang juga bertugas di kepaniteraan pidana
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Mojokerto tersebut tak terlihat.
Sumber menyebut, MA diamankan bersama barang bukti (BB) sabu
seberat 0,4 gram. Penangkapan itu berlangsung sesaat setelah pelaku mengonsumsi
sabu. Hasil tes urinnya pun dinyatakan positif. ”BB-nya nol koma,” imbuhnya. Di
konfirmasi terkait kabar ini, Wakil Ketua PN Mojokerto Sunoto tak membantah.
Kendati demikian, dirinya enggan memberi penjelasan. ”Jangan ke saya, langsung
ke Pak Ketua saja,” tuturnya.
Sumber lain dari aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Mojokerto menyatakan, MA sudah lama menjadi target operasi polisi. Dia diduga kerap mengedarkan sabu ke warga binaan Lapas Kelas II-B Mojokerto. Modusnya yakni saat pelaku mengantarkan berkas persidangan kepada para napi. ”Berkali-kali dilakukan. Kan gampang misalnya mengantarkan surat putusan sambil membawa barang (sabu, Red),” jelasnya.
Sumber menyebut, MA diamankan bersama barang bukti (BB) sabu seberat 0,4 gram. Penangkapan itu berlangsung sesaat setelah pelaku mengonsumsi sabu. Hasil tes urinnya pun dinyatakan positif.
" BB-nya nol koma,” imbuhnya. Di
konfirmasi terkait kabar ini, Wakil Ketua PN Mojokerto Sunoto tak membantah.
Kendati demikian, dirinya enggan memberi penjelasan. ”Jangan ke saya, langsung
ke Pak Ketua saja,” tuturnya.
Sumber lain dari aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten
Mojokerto menyatakan, MA sudah lama menjadi target operasi polisi. Dia diduga
kerap mengedarkan sabu ke warga binaan Lapas Kelas II-B Mojokerto. Modusnya
yakni saat pelaku mengantarkan berkas persidangan kepada para napi.
”Berkali-kali dilakukan. Kan gampang misalnya mengantarkan surat putusan sambil
membawa barang (sabu, Red),” jelasnya
Menurut dia, MA ditangkap bersama barang bukti sabu dengan
berat sekitar 70 gram. Namun demikian, adanya pernyataan barang bukti sabu
hanya 0,4 gram, dirinya belum bisa memastikan. Dihubungi secara terpisah,
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto belum merespons.(Radarmojokerto)
Post a Comment