MANADO,(BPN)- - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara menangkap empat tersangka penyelundupan ganja seberat 64.13 gram di dalam Rutan Kelas II Manado, Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua.
"Tersangka yang ditangkap tiga di antaranya adalah narapidana. Kami bekerja sama dengan Rutan Manado dalam penangkapan ini," ujar Kepala BNNP Sulut Kombes Drs Utomo Heru Cahyono Msi pada jumpa pers, Jumat (24/6/2018) pukul 14.00 Wita di Kantor BNNP Sulut Jalan 17 Agustus.
Tiga orang narapidana di antaranya lelaki berinisial MA (34) kasus penyalahgunaan narkoba. Alamat Gorontalo. Telah menerima putusan satu tahun penjara. Menjalani hukuman sejak 15 Januari 2018.
Lelaki berinisial IA (26), kasus narkoba, alamat Sario Manado. Telah menerima putusan empat tahun penjara. Dan menjalani hukuman sejak 1 Agustus 2018.
Lelaki berinisial KRAB (31). Melanggar undang-undang kesehatan, alamat Manado. Menerima putusan satu tahun penjara. Menjalani hukuman sejak Desember 2018.
Satu tersangka berinisial AJM (27) warga Banjer merupakan kurir dari luar rutan.
"Modusnya yaitu mereka memesan ganja melalui media sosial. Jadi ada yang tiga orang narapidana di rutan ada yang sebagai pemesan, penghubung, dan penerima," ujar Kepala BNNP Sulut Kombes Drs Utomo Heru Cahyono Msi.
Awalnya pada Selasa 21 Agustus 2018 pukul 17.30 Wita di Rutan Manado tepatnya di ruang penjagaan, petugas rutan atas nama Nirwan Pombaile menerima paket yang dititip oleh lelaki berinisial AJM.
"AJM menitip paket tersebut untuk diserahkan kepada narapidana berinisial KRAB di dalam rutan," ujar Kepala BNNP Sulut Kombes Drs Utomo Heru Cahyono Msi.
Namun karena merasa curiga, petugas Nirwan Pombaile membuka paket tersebut. Dan ternyata isinya adalah narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Kemudian lelaki Nirwan Pombaile memanggil dan menanyakan kepada lelaki berinisial KRAB. Lelaki KRAB kemudian mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya.
"Setelah itu pihak Rutan Kelas IIA Manado menghubungi kami. Selanjutnya kami langsung mengamankan lelaki berinisial KRAB. Selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap dua orang narapidana lainnya dan satu orang lelaki yang menjadi kurir," ujar Kepala BNNP Sulut Kombes Drs Utomo Heru Cahyono Msi.
Selanjutnya, Kepala BNNP Sulut Kombes Drs Utomo Heru Cahyono Msi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini.
Barang bukti lain yang juga disita, satu buah tupperware, satu unit hanphone merek Advan SSE model 5060 hitam milik tersangka MA, satu unit hanphone merek Samsung Galaxy SM-J200 G putih milik tersangka AJM, dan satu unit hanphone Samsung Galaxy SM-J100 H putih milik tersangka IA.
Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 131 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancama hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," ujar Kepala BNNP Sulut Kombes Drs Utomo Heru Cahyono Msi. (Red/Tribun)
loading...
POKER ONLINE Betting terpercaya hanya di *POKERAYAM*
ReplyDelete#Poker
#Domino
#Ceme
#SUPER10 (New)
#OMAHA (New)
BONUS DEPOSIT SETIAP HARINYA
BONUS ASIAN GAMES SAMPAI 02 SEPTEMBER 2018
DAN MASIH BANYAK BONUS LAINNYA
Untuk Registrasi dan Perdaftaran :
WhastApp | +6281296089061
BBM | D8C0B757
Kunjungi Link kami di :
www.PokerAyam.Org