SAMARINDA,(BPN)- Mengapa narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda, M Hasan Faturahman alias Emon, bisa dengan mudah mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi? Hal itu tentu menjadi pertanyaan besar.
Mungkinkah ada keterlibatan petugas? Hal itu masih diselidiki polisi.
Untuk membuktikannya Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, mulai mendalami penyelidikan kasus narkoba jenis sabu seberat 1,6 kilogram yang diungkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang. Polisi melakukan pemanggilan terhadap seorang sipir Lapas terkait sindikat "mafia" sabu itu, kemarin (3/9).
Sipir Lapas yang identitasnya masih dirahasiakan polisi itu menjalani pemeriksaan di lantai tiga ruang penyidik Satresnarkoba dengan didampingi dua petugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kaltim.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto membenarkan adanya pemanggilan serta pemeriksaan terhadap sipir Lapas tersebut. Meski tak menjelaskan secara langsung namun Vendra mengisyaratkan jika sipir itu diduga kuat ikut terlibat dalam bisnis haram Emon, salah seorang napi narkoba.
"Masih dalam pemeriksaan. Kami sedang melakukan pendalaman atas salah seorang napi yang mengendalikan narkoba itu," tutur Vendra.
Perwira menengah (Pemen) melati tiga itu memastikan akan membeber hasil pemeriksaan terhadap sipir Lapas itu jika seluruh pemeriksaan telah selesai dilakukan.
"Nanti. Kita tunggu hasil pemeriksaannya," tegas Vendra.
Pemanggilan dan pemeriksaan sipir Lapas itu juga dibenarkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Agus Saryono yang ditemui Sapos di ruang kerjanya.
"Itu benar. Sekarang (kemarin, Red) yang bersangkutan sudah datang di kantor polisi (Polresta Samarinda)," tutur Agus.
Mengenai pemeriksaan apa yang dilakukan, Agus menyatakan belum mengetahuinya.
"Kami serahkan kepada polisi. Saya tadi mendapat laporan dari Kepala Lapasnya (M Iksan) mengenai pemanggilan dan pemeriksaan itu," ujar Agus.
Dijelaskan Agus, sejak polisi datang hendak menjemput salah seorang warga binaan di Lapas tersebut, dirinya terus melakukan komunikasi dengan kepala Lapas.
"Saya minta agar rekan-rekan dari kepolisian dibantu karena ini menyangkut upaya pemberantasan narkoba yang juga kami lakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, pengendalian perdaran narkoba dilakukan Emon, napi narkoba dari dalam Lapas. Emon mengatur pengiriman sabu 1,6 kilogram dari Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), menuju Samarinda melalui jalur darat.
Untuk meloloskan usahanya. Emon memerintahkan dua kaki tangannya yakni Wahyu Sarifandi alias Wahyu, dan Salman Hutagalung, yang diupah Rp 40 juta dan Rp 35 juta.
Sial usaha penyelundupan sabu itu berhasil digagalkan polisi. Wahyu tertangkap di kawasan Jalan KH Harun Nafsi, Gang Al Mekkah, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, sementara Salman, diciduk di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Jumat (31/8) lalu.
Diketahui, pengunjung tersebut bernama Solihin Januar warga Karang Sari, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang. Saat ini kasusnya sedang dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pengembangan.(Red/MB)
loading...
POKER ONLINE Betting terpercaya hanya di *POKERAYAM*
ReplyDelete#Poker
#Domino
#Ceme
#SUPER10 (New)
#OMAHA (New)
BONUS DEPOSIT SETIAP HARINYA
BONUS ASIAN GAMES SAMPAI 02 SEPTEMBER 2018
DAN MASIH BANYAK BONUS LAINNYA
Untuk Registrasi dan Perdaftaran :
WhastApp | +6281296089061
BBM | D8C0B757