![]() |
Sabu yang ditemukan dalam pepes ikan |
MARTAPURA,{BPN} - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bertugas pada Pintu Utama Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Martapura, Rizal Fahlevi, M Rezki Fauzi dan Ridha Fitriani dibantu Staf Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), M Akbar Hidayat serta Rahmat Hidayat berhasil menggagalkan masuknya barang haram yang diduga sabu-sabu, Kamis (19/4/2018) kemarin.
Tiga orang CPNS yang merupakan Tunas Pengayoman yang bertugas Pada Pengamanan Pintu Utama (P2U) dan KPLP tetap pada komitmen dan menunjukkan integritasnya dengan teliti sebagaimana SOP pemeriksaan pada barang titipan dari pengunjung kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Adapun kronologi kejadiannya sekitar pukul 12.15 WITA ada pria dewasa ingin bertamu namun petugas P2U LPP Martapura menolak karena jam kunjungan habis, bapak tersebut meminta hanya untuk menitipkan barang bawaan berupa makanan juga ditolak petugas P2U.
Kemudian sekitar pukul 12.45 WITA Kepala KPLP minta bukakan pintu dan menyuruh bapak yang tadi ingin menitipkan barang untuk masuk dan mengijinkan untuk menitipkan barang.
Saat barang bawaan tersebut di geledah oleh Rahmat dan Akbar bapak tersebut pamit sebentar untuk keluar dengan alasan kunci sepeda motor tertinggal di luar namun tidak kembali lagi sampai ditemukannya barang bukti berupa dua bungkusan kecil yang di duga sabu dalam barang titipan tersebut yang diselipkan di dalam pepes ikan.
Sementara itu menurut Kepala KPLP, Metrie menjelaskan laki-laki tersebut menelpon WBP atas nama Dewi melalui nomor telepon Wartel yang disediakan Lapas dan mengatakan laki-laki tersebut menunggu di luar mau menitipkan barang berupa makanan untuk makan siang, setalah itu WBP bernama Dewi menghadap Kepala KPLP dan menyampaikan hal tersebut.
Kepala Lapas Perempuan, Yunengsih melalui Kabag Humas Kanwil Andi Basmal mengpresiasi kinerja dan komitmen para petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban Lapas dengan mencegah masuknya narkoba ke dalam Lapas.
"Barang haram yang diduga sabu-sabu yang akan diselundupkan ke dalam LPP Martapura, Kamis tanggal 19 April 2018 dapat digagalkan oleh petugas P2U. 3 orang tersebut adalah Tunas Pengayoman LPP martapura (CPNS)," bebernya Jumat (20/04) pagi, saat menyapaikan laporan kepada Pimpinan Tinggi Pratama di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel.(Red/Trlbun)
loading...
Post a Comment