![]() |
Kepala Rutan Kelas IIB Kapuas Husaini |
KUALAKAPUAS,(BPN) - Sebanyak 58 warga binaan yang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Kapuas mendapatkan Remisi atau pengurangan hukuman menjelang hari keagamaan, yakni Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 25 Juni mendatang.
Kepala Rutan Kelas IIB Kapuas Husaini, Minggu (11/6/2017) mengatakan, dari jumlah 58 orang, masing-masing laki-laki 56 orang dan wanita 2 orang.
"Remisi ini adalah haknya warga binaan yang menjalani hukuman. Tetapi mereka yang mendapatkan remisi ini ada syarat-syaratnya. Antara lain 6 bulan setelah menjalani hukuman dan berkelakuan baik," ungkap Husaini.
Mereka yang mendapatkan remisi dari 15 sampai 60 hari. Saat ini, tambah Husaini jumlah warga binaan mencapai 403 orang, diantaranya ada yang titipan dari kepolisian, kejaksaan maupun dari hakim pengadilan. (Tribunnews)
loading...
Post a Comment