Delapan Napi Yang Kabur dari Lapas Pakjo Palembang Tertangkap Kembali, Berikut Namanya

Petugas sedang mendata ke-8 napi yang tertangkap kembali
PALEMBANG,(BPN - Berkat kerjasama jajaran Polresta Palembang, Polda Sumsel dan TNI, 8 narapidana yang kabur dari Lapas Kelas 1 Palembang berhasil ditangkap.
Berikut nama-nama 8 tahanan yang berhasil ditangkap:

1. Dedi Suprianto (35), warga Perumnas Sako RT 95/35 Kelurahan Sako Kecamatan Sematang Borang, Palembang,Kasus narkoba vonis 6 tahun 3 bulan, sudah menjalani tahanan 5 bulan.
Ditangkap oleh petugas lapas di dekat pagar lapas saat hendak melarikan diri.

2. Basri (40), warga Desa Ibul Besar RT 1/1 Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus narkoba masih dalam proses persidangan di PN kelas I A Palembang.

Ditangkap anggota Polsek SU I Palembang saat bersembunyi di rumah Saiful di Jalan Amin Mulya Jakabaring.

3. Roni (35), warga Kompleks Permata Residen RT 05/03 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarame Palembang.

Kasus narkoba divonis 4 tahun sudah menjalani 5 bulan penjara. Ditangkap di daerah Tangga Buntung oleh personel Polsek IB II Palembang.

4. Saidi (46), warga Jalan Letnan Yasin Lorong Tembusan RT 12/05 Kelurahan Kamboja Kecamatan IT I, Palembang.Kasus narkoba divonis 5 tahun, 3 bulan penjara.
Sudah menjalani 1 tahun 5 bulan.

Ditangkap di Jalan Rajawali oleh Polresta Palembang dan terpaksa dilumpuhkan.

5. Jepriansyah (30), warga Desa Ibul Besar RT 1 Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, kasus narkoba masih dalam proses persidangan di PN Kelad 1 A Palembang.

Ditangkap di rumah Saiful di Jalan Amin Mulya Jakabaring oleh Polsek SU I Palembang.

6. Abdulah Sani (35), warga Jalan Waringin Laut RT 20/02 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus.Kasus narkoba divonis 5 tahun, sudah menjalani 6 bulan.
Menyerahkan diri ke Polsek IB I Palembang.

7. Yogi Ari Lapasandi (23), warga Jalan Sukakarya RT 38/09 Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame Palembang.Kasus narkoba divonis 1 tahun 4 bulan.

Ditangkap di depan Rutan Lapas Kelas I Palembang oleh Sipir Lapas dan terpaksa dilumpuhkan.

8. M Andi Sukri (39), warga RT 41 Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I Palembang.
Kasus narkoba divonis 5 tahun 3 bulan penjara, sudah menjalani 9 bulan.

Ditangkap oleh Sipir di depan pagar Lapas Kelas I Palembang.(Red/sripo)

1/Post a Comment/Comments

  1. BONUS YANG ADA SETIAP HARINYA HANYA DARI KAMI
    ==POKERAYAM==
    GABUNG > MAIN > DAN MENANG UANG TUNAI SETIAP HARINYA
    KARENA SEMUA PROSESNYA SANGAT MUDAH
    KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM SEPANJANG MINGGUNYA
    MENERIMA SEMUA TRANSAKSI DI SELURUH BANK DI INDONESIA

    >BONUS HARIAN
    >BONUS MINGGUAN
    >BONUS SPESIAL UNTUK BULAN PELANGGAN NASIONAL

    DATANG DAN KUNJUNGI KAMI DI :
    >>BBM: D8C0B757 >>WA : +6281296089061
    Kunjungi kami di : POKERAYAM (TITIK) ORG

    ReplyDelete

Post a Comment