JAKARTA,(BPN) - Polisi menangkap tiga orang kurir sabu di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Para tersangka merupakan jaringan narapidana di sebuah lapas.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah menyebut penangkapan ini berawal dari informasi akan adanya transaksi sabu. Polisi yang melakukan penyelidikan lalu menangkap dua orang tersangka inisial DA (22) dan GR (23) di sebuah kos-kosan wilayah Joglo, Jakarta Barat, pada Sabtu (10/8).
"Mengamankan lebih kurang sebanyak 300 gram (sabu) dan 2 orang tersangka," kata Benny di Mapolsek Metro Kebayoran Baru, Jalan Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (13/8/2019).
Setelah itu, kata Benny, polisi yang mengembangkan kasus ini lalu menangkap satu tersangka lainnya berinsial AP (26) di depan GOR Bulungan. 36 gram sabu diamankan dari AP.
Benny mengatakan tiga kurir sabu itu merupakan jaringan lapas. Polisi menyebut modus yang dilakukan para tersangka itu menempelkan sabu di tempat-tempat yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli.
"Dua orang tersangka ini atas nama DA dan GR dia mendapat barang atas perintah dari yang di dalam lapas. Pembelinya pun dikendalikan dari dalam, jadi yang bersangkutan hanya membawa, menyimpan, menunggu perintah dari dalam (lapas)," katanya.
Benny pun membeberkan aksi jaringan ini. Napi di dalam lapas menghubungi para tersangka untuk mengantar sabu.
"'Tolong ditimbang nanti ada orang yang menghubungi dengan nomor handphone ini', atau pun yang di dalam LP bisa memberikan nomor handphone yang bisa dihubungi. Nanti mereka janjian, sistemnya tempel, tergantung janjiannya dimana. Barang bisa ditempel di tong sampah, di pohon, segala macam," sambungnya.
Para tersangka sudah beraksi selama tiga bulan. Ketiga tersangka itu akan mendapat keuntungan berupa sabu 5 gram ketika berhasil mengirimkan 100 gram sabu kepada pembeli.
"Kalau dari keterangan AP, dia itu tidak mendapat keuntungan dalam bentuk uang, tapi dikasih bahan. Mungkin per satu ons atau seratus gramnya dia dikasih 5 gram. Kalau diestimasi dalam uang, dia dapatkan 5 juta," jelas Benny.
Selain sabu, polisi juga mengamankan alat timbang dan beberapa unit handphone yang digunakan untuk melancarkan transaksinya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red/detiknews)
loading...
Post a Comment