BANJARMASIN,(BPN)- Komitmen Kementerian Hukum Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan untuk bersama-sama aparat penegak hukum lainnya dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) terlarang khususnya di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.Selasa (13/08/19) Pagi.
Bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah diselenggarakan rapat presentasi laporan hasil kajian HAM dengan narasumber Kepala Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalsel, Kompol.Muhammad Yusuf.
Adapun peserta yang hadir sebanyak 20 orang yang terdiri perwakilan Kepolisian Daerah Kalsel, Kepolisian Resort Kota Banjarmasin, dan Lapas/Rutan di Kalsel yang bertujuan untuk mengetahui karakteristik narapidana kasus narkotika berdasarkan faktor resiko di Lapas maupun Rutan Se-Kalsel selain itu sebagai bahan kebijakan dalam rangka pembinaan narapidana narkotika sesuai dengan tingkat resiko.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalsel, Subianta Mandala selaku pimpinan rapat menyapaikan, "Keseriusan Kementerian Hukum dan HAM dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas/Rutan dengan melakukan pengkajian karteristik narapidana kasus narkotika diwilayah Kalsel sebagai bahan pembentukan kebijakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah maupun stakeholder yang lain."Katanya sekaligus membuka kegiatan.
Ditambahkan lagi, "Pertemuan ini merupakan momentum dalam merumuskan dan persamaan persepsi terkait penanggulangan narkoba di kalsel dengan dilakukan peninjauan terhadap sistem pemidanaan terhadap napi narkotika melalui peraturan bersama dengan penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam tempat rehabilitasi."
Sementara itu dalam paparannya, Kompol.M.Yusuf menjelaskan terkait dasar hukum tentang narkotika dan pelaksanaan peraturan bersama antara Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian, Kemenkes, Kemensos dan BNN nomor PERBER/01/III/2014/BNN tentang penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam tempat rehabilitasi.
Selain itu dalam rapat tersebut disampaikan juga beberapa masukan juga saran oleh beberapa peserta rapat diantaranya dari Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel, Sigit Kumoro dan Indra dari LPKN Karang Intan terkait juctice collaborator agar napi bisa memperoleh haknya yang akan mengurangi permasalahan overkapsitas di Lapas/Rutan.(Red/Rls)
loading...
Post a Comment