BEKASI,(BPN)- Lukman (38), tahanan yang dititipkan Kejaksaan Negeri Bekasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bekasi pada 21 Agustus 2018, mengaku telah diperas oleh oknum narapidana (napi) di lapas itu.
Tres Priawati, kuasa hukum Lukman mengatakan, sebelum dimintai sejumlah uang, kliennya mengalami kekerasan fisik.
" Tahanan titipan masuk, itu bukan narapidana ya, itu tahanan titipan karena belum disidang. Tahanan masuk pertama kali itu digebukin dengan pernyataan kalau kamu tidak bayar Rp 1 juta untuk makan hari ini berarti kamu kami gebukin, tapi digebukin dulu," kata Tres kepada Kompas.com, Kamis (23/8/2018).
Lukman, lanjut Tres, karena takut kemudian menghubungi istrinya untuk mengirim uang Rp 1 juta. Uang kemudian dikirim dan diberikan kepada oknum napi yang melakukan pemerasan. Tres menambahkan, Lukman sempat meminta kepada istrinya uang sebesar Rp 200.000 untuk membeli rokok.
Namun uang harus dikirimkan ke rekening pihak luar lapas. "Uang... diminta transfer Rp 200 ribu ternyata lewat rekening orang luar.
Dari luar memberikan ke dalam ada itu kurirnya. Nah diserahkan ke Lukman tapi dipotong untuk biaya kurir. Berarti ini kan... suatu kondisi yang sudah terorganisir," tambah Tres.
Ia menunjukan foto bukti transfer uang yang diberikan kepada oknum napi tersebut. Setelah diberikan uang Rp 1 juta, oknum tersebut meminta uang lagi ke Lukman sebesar Rp 3,5 juta dengan alasan untuk sewa kamar.
Tres mengadukan kasus yang dialami kliennya kepada petugas Lapas. Namun petugas mengaku tidak tahu adanya pemerasan dan pemukulan terhadap Lukman oleh oknum napi.
Menurut Tres, petugas lapas akan menindaklanjuti kasus yang dialami kliennya itu. Pihaknya telah meminta jaminan agar kliennya tak mengalami masalah selama dititipkan di lapas sambil menunggu sidang dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan di Polsek Pondok Gede.
Ade Kusmanto, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasayarakatan Kemenkumham menyarankan, pihak keluaraga atau kuasa hukum korban melaporkan kasus tersebut ke Kalapas Bekasi.
"Laporkan aja ke kalapasnya langsung supaya ada diberikan sanksi kepada napi tersebut atau kirim aduan ke humasditjenpas@yahoo.co.id," kata Ade.
Ia menambahkan, jika terbukti bersalah, oknum napi tersebut akan dikenakan sanksi sesuai tata tertib di lapas tersebut.
"Diproses menurut tatatertib lapas, dicabut remisinya atau usulan pembebasan bersyaratnya kalo sedang mengajukan PB (pembebasan bersayarat) masuk sel tutupan sunyi, tidak diusulkan dapat remisi keagamaan," kata dia.(Red/Kompas)
loading...
Kami Memberikan Bonus Special Kemerdekaan & Asian Games
ReplyDeleteBonus Freechip Hut RI ke 73 Indonesia & Asian Games
Berlaku dari tanggal 17 agustus hingga 2 september 2018
>>BBM: D8C0B757 >>WA : +6281296089061