BENGKALIS,(BPN)- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Bengkalis, Riau melakukan pengeledahan kamar hunian,hal ini dilakukan untuk meminimalisir beredatnya barang-barang terlarang.
Pengeledahan dipimpin lansung Kepala Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Bengkalis, Riau Agus Pritianto.
Hal yang paling mengejutkan adalah dalam pengeledahan petugas menemukan narkoba jenis ganja seberat 400 gram dan mengamankan 3 orang napi yang diduga merupakan pemilik maupun menyimpan barang haram tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan ketiga napi beserta barang bukti ganja diserahkan ke Polres Bengkalis guna diproses hukum.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis, AKP Syahrizal, mengatakan setelah mengamankan para warga binaan tersebut, mereka diserahkan ke polisi untuk diperiksa lebih jauh terkait kepemilikan ganja tersebut.
"Kemudian, petugas membawa mereka untuk diperiksa dan mendalami kasus tersebut," ujar Syahrizal kepada merdeka.com, Jumat (10/8).
Rizal menyebut, ketiga penghuni kamar Lapas Bengkalis tersebut adalah BS (52) yang mendekam di sel kamar 12 Blok B. ZH (41) penghuni kamar 11 Blok A, serta AS (33) penghuni kamar 14 blok B.
"Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yaitu 400 gram daun ganja kering serta uang Rp 200 ribu," ucap Rizal.
Saat diinterogasi polisi, ketiga pelaku mengaku ganja itu milik pelaku BS melalui bantuan ZH. Barang itu dijemput dari AS yang bertugas sebagai tamping atau membuang sampah di luar Lapas.
"Barang tersebut diantar dan ditumpukkan dalam tumpukan sampah oleh pelaku Sudarto yang kini masih diburu. Setelah ganja berada di tumpukan sampah, si AS yang mengambilnya," jelas Rizal.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Bengkalis untuk diproses hukum dan penyidikan. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. []
loading...
Post a Comment