CILACAP,(BPN) - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang diduga dikendalikan nara pidana (napi) di Lapas Nusakambangan.
Petugas menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar, AMD (40), warga Cilacap.
Waka Polres Kompol Hary Ardianto mengatakan, saat penangkapan, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti berupa 19 paket kecil sabu, tiga buah handphone, timbangan digital, peralat penghisap sabu, uang tunai Rp 1,6 juta, serta beberapa buku tabungan.
"Pengungkapan kasus ini berawal ketika ada laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah kota Cilacap," kata Hary saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Jumat (27/10/2017).
Hary mengatakan, AMD ditangkap saat sedang berada di jalan Teri Cilacap, Rabu (25/10/2017). Awalnya, petugas hanya menemukan dua paket kecil sabu yang dibawa pelaku.
Namun, petugas kembali mendapati 19 paket sabu siap edar saat menggeledah rumah di jalan Kutilang Cilacap.
Dari hasil pemeriksaan, AMD mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Temanggung. Sabu itu kemudian diedarkan ke pengguna di wilayah Cilacap.
Dalam sindikat ini, pelaku mengaku dikendalikan seorang napi di Lapas Nusakambangan.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dikendalikan seorang napi Nusakambangan yang merupakan saudara kandung pelaku," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AMD dijerat Pasal primer 114 ayat (2) dan sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Tribun)
loading...
JUDI ONLINE BAYAR PAKAI PULSA XL & AXIS
ReplyDelete|| POKER | DOMINOQQ | CEME | CAPSA | SAKONG| OMAHA ||
Khusus di Bulan ini POKERAYAM ada
Merdeka Deposit Min Rp.50.000 Bonus 4.500 || Merdeka Deposit Min Rp.100.000 Bonus 8.000
Merdeka Deposit Min Rp.200.000 Bonus 17.000 || Merdeka Deposit Min Rp.500.000 Bonus 45.000
WhastApp : 0812-9608-9061
Lnk : WWW. POKERAYAM. TOP