Buntok — Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) melaksanakan sidang ke-14 pada hari Senin di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok. Sidang kali ini membahas usul remisi umum tahun 2024 untuk narapidana di Rutan Buntok. Senin (12/8/2024).
Dalam sidang, dibahas usul pemberian remisi kepada 148 narapidana. Remisi umum merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan mereka selama menjalani masa tahanan.
Kepala Rutan Buntok, Sinardi, menjelaskan bahwa usul remisi ini didasarkan pada evaluasi kinerja dan perilaku masing-masing narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substansi.
"Proses evaluasi dilakukan dengan cermat dan teliti untuk memastikan bahwa hanya narapidana yang benar-benar memenuhi kriteria yang akan mendapatkan remisi." Ujarnya.
Rutan Buntok berharap proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi narapidana serta sistem pemasyarakatan secara keseluruhan.(humas)
Post a Comment