Buntok- Sebanyak tujuh orang narapidana (napi) dari Rutan kelas IIB Buntok dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan kelas IIA Palangkaraya. Pemindahan napi dengan kasus pidana umum ini dilakukan untuk mengurangi kapasitas Rutan Buntok yang mengalami over crowded.
Proses pemindahan napi tersebut dikawal langsung oleh Kepala Kesatuan Pengaman Rutan Buntok , Zulkifli beserta 3(tiga) orang pegawai staf Rutan Buntok dan 3 (tiga) orang anggota dari Polres Barito Selatan. proses pemindahan dilakukan sekira pukul 05.00 Wib. Sejumlah petugas melakukan tugas stabilitasi situasi keamanan dan ketertiban khususnya pemindahan warga binaan.
Ka.Kp Rutan yang mewakili Karutan menyampaikan “Tugas kami melakukan upaya pemindahan narapidana ini telah mengacu pada standar prosedur yang berlaku, dan dengan tujuan inti adalah menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban didalam Rutan, serta lebih khusus adalah untuk mengurangi over kapasitas yang selama ini masih terjadi di Rutan buntok”, ujarnya
Penyerahan ketujuh napi dari Rutan Buntok ke Lapas Kelas IIA Palangkaraya berlangsung pada pukul 13.00 Wib. dan diterima langsung oleh pegawai staf Ka. KPLP. setelah dilakukan pemeriksaan berkas dan dinyatakan telah lengkap oleh staf registrasi, situasi aman dan kondusif.
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan diri sendiri, ketujuh napi yang baru saja tiba dari Lapas kelas IIA Palangkaraya tersebut diminta untuk mentaati semua aturan yang ada di dalam lapas,(03/05/2024).(rilis)
Post a Comment