Bandar Lampung - Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, petugas di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung telah melakukan pengamanan dan pengawasan secara ketat bagi warga binaan pemasyarakatan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika
Kelas IIA Bandar Lampung Porman Siregar yang menyampaikan bahwa seluruh petugas sudah menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung sudah bekerja semaksimal mungkin dengan menjalankan SOP yang berlaku dalam hal pengamanan dan pengawasan terhadap warga binaan,”ungkapnya, Jumat (11/08).
Terkait pemberitaan yang berawal dari media serambinews.com dan tintamerahindonesia.com, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung telah melakukan koordinasi dan korfirmasi kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara bahwa nama yang bersangkutan atau dua narapidana berinisial M (35) dan F (26) tersebut tidak berada di Lapas Narkotika kelas IIA Bandar Lampung.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan pada sistem database pemasyarakatan (SDP) bahwa narapidana tersebut tidak di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung,”tegas Kalapas.
Kedepan, Kalapas berharap agar masyarakat senantiasa dapat memberikan masukan dan kritik yang membangun dalam mewujudkan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menjadi lebih baik.“Kami mohon dukungan dari masyarakat dan tentunya rekan-rekan media, kami terbuka untuk informasi dan masukan,”tutupnya.(rilis)
Post a Comment