DOBO- Seorang tahanan wanita Kejaksaan Negeri (Kejari) Dobo yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Dobo Kabupaten Kepulauan Aru mengalami.penganiayaan hingga babak belur secara oleh oknum sipir lapas tersebut.
Tahanan kejari dobo korban penganiayaan tersebut yakni Maryam Golam
terdakwa kasus tipikor yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor
Ambon secara online.
Seperti dikutip dari kabartimurnews.com, Oknum sipir pelaku penganiayaan berinitial Ny.F melakukan pemukulan hingga korban terpaksa dilarikan kerumahsakit umum daerah (RSUD) Cenderawasih Dobo.
"Jadi
ibu Maryam Golam ini khan belum diputus oleh Pengadilan Tipikor Ambon dan masih
jalani sidang melalui online. Tapi terdakwa dipukul oleh oknum petugas Lapas
Dobo Ny.F sampai dilarikan ke rumah sakit. Itu adalah tindakan yang tidak dapat
dibenarkan apalagi diterima menurut hukum," tekan pengacara Wahyu
Ingratubun kepada Kabar Timur Rabu (14/6).
Kuasa
hukum Maryam Golam ini mengecam keras peristiwa penganiayaan tahanan Kejari
Dobo tersebut. Hanya gara-gara korban kedapatan menggunakan Hp untuk
berkomunikasi dengan pihaknya, sipir penjara berinisial NY. F itu naik pitam
dan menganiaya kliennya.
Menurut
Wahyu, sebagai petugas seharusnya Ny F melakukan pembinaan terhadap kliennya
jika penggunaan Hp tidak diperbolehkan di Lapas tersebut. Hal yang sama
terhadap warga Lapas lainnya yang berstatus narapidana maupun masih titipan
jaksa.
"Bukan
dengan cara-cara premanisme dan main hakim sendiri, atau hukum orang dengan
cara-cara tak manusiawi. Kita akan minta Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku
segera pindahkan yang bersangkutan dari Lapas Kelas III Dobo," kata kuasa
hukum Maryam Golam itu.
Sekaligus agar Kanwil tersebut memproses hukum sipir Ny F sesuai
ketentuan atau aturan yang berlaku. Dan memberi sanksi tegas pihak-pihak lain
yang diduga ada di balik penganiayaan kliennya itu.
Dia
menduga kuat ada permufakatan jahat menyebabkan Maryam Golam mengalami
penganiayaan berat. Indikasinya kliennya itu tidak diijinkan pihak Lapas Dobo,
dijenguk keluarga selama 11 hari sejak dianiaya oknum sipir Ny F.
Indikasi
permufakatan jahat, tambah Wahyu, yakni adanya perintah oknum Lapas agar korban
penganiayaan yang juga kliennya itu menjelaskan kepada keluarga kalau dirinya
jatuh di kamar mandi di Lapas tersebut.
Menurut
Wahyu kliennya itu memang korban penganiayaan oknum petugas Lapas Klas III
Dobo. Pasalnya dari hasil visum et repertum pihak rumah sakit, Maryam Golam
memang dianiaya.
Post a Comment