MEDAN,(BPN) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu 5,5 kg sabu di Medan yang dikendalikan dari balik jeruji besi.
Aparat juga mengamankan Tersangka MB tidak lain merupakan narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli.
.
MB merupakan terpidana dalam kasus narkoba yang telah divonis seumur hidup dan kini masih berstatus menjalani masa pidana.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Atrial pada Selasa (23/2). Selain menangkap MB, petugas juga meringkus tersangka berinisial IRD dalam kasus peredaran narkotika tersebut.
Atrial mengatakan, MB ini sebelumnya sudah dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun ternyata tersangka belum kapok dan nekat untuk kembali melakukan aksinya. MB berperan menjadi pengendali peredaran narkoba dari balik penjara.
"MB tidak menyesal perbuatannya dan masih saja mengedarkan narkoba," ujarnya.
Atrial menjelaskan, petugas awalnya menangkap tersangka IRD di Jalan Medan-Tanjung Pura pada 17 Februari 2021 dengan barang bukti 5,5 kg sabu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka IRD mengakui barang terlarang itu diperolehnya atas suruhan MB. Kemudian MB diamankan dari Rutan Labuhan Deli.
"Kami tangkap MB dari Rutan Labuhan Deli," katanya.
Dari hasil interogasi, narkoba ini dipasok dari Aceh dan kedua tersangka mendapat upah Rp15 juta per kilo untuk mengedarkan sabu.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman seumur hidup dan pidana mati," kata Atrial.(Red/Merdekaa.com)
Post a Comment