Bapanasnews.com | Lhoksukon - Terharu dan bersyukur karena mendapatkan program asimilasi dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona, napi Lapas klas II B Lhoksukon panjatkan do'a kepada Allah SWT.
Lapas Lhoksukon memberikan asimilasi kepada 52 Orang Warga Binaan masing-masing 51 Orang Narapidana dan 1 Orang Narapidana Anak. Kamis, 2 april 2020.
Kalapas klas II B Lhoksukon, Yusnaidi mengatakan, Dalam format Asimilasi Rumah berdasarkan kepmenkumham No.10 Tahun 2020 dan SE Ditjen PAS Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 TAHUN 2020 tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana Dan Anak Melalui Asimilasi Dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Menurutnya, Pengeluaran dan Pembebasan melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan Narapidana dan Anak yang berada di Lapas Lhoksukon dari penyebaran COVID-19.
Pembimbingan dan Pengawasan asimilasi dan integrasi ini dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe yang dilakukan secara daring.
Dalam acara pembagian SK Asimilasi kepada WBP ini turut dihadiri oleh Kepala Bapas Lhokseumawe, Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon dan sejumlah awak media. (isda)
loading...
Post a Comment