KOTABARU,(BPN))- Lagi-lagi Aparat Kepolisian Resort Kotabaru berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Propinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Peredaran maupun Bisnis narkoba dikendalikan oleh salahsatu narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru dengan mengunakan telepon seluler.
Napi berinisial HHS ini merupakan satu dari 16 orang tersangka yang terjaring Operasi Antik Intan 2019 yang dilaksanakan Kepolisian Resort Kotabaru.
"Ada orang lain yang kita tangkap, kemudian mengarah ke dia," ujar Kasatres Narkoba Polres Kotabaru Margono, Selasa.
Menurutnya, yang bersangkutan sudah hampir setahun mendekam di Lapas Kotabaru karena kasus narkoba.
Namun, berada di balik jeruji besi rupanya tidak menghalanginya untuk tetap menjalankan bisnis haram tersebut.
HHS yang disebutnya sebagai bandar kecil itu selama ini melakukan transaksi melalui telepon.
Da menyuruh orang lain untuk mengantarkan narkoba yang dipesan tersebut kepada pembeli.
"Jadi dia sebagai pengendali, ada istilah 'kuda' yang mengantar, lalu pembeli mengambil di lokasi tertentu," katanya.
Menurut Kasat narapidana tersebut akan dilakukan pemeriksaan dan segera diproses hukum atas perbuatannya.(red/antara)
loading...
Post a Comment