SAMARINDA,(BPN) - Dua narapidana Lapas Narkotika Bayur, Samarinda, Kalimantan Timur, Kepergok petugas sipir membantu menyelundupkan 2 bungkus sabu dan alat isap sabu ke dalam sel mereka. Kedua dipindah dan kini dipenjara di sel polisi .
"Benar. Kami terima pelimpahan kedua dari Lapas Narkotika, Selasa (19/2) malam kemarin. Sekarang kembali di Polres," kata Kaur Bin Ops Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Edi Susanto, Rabu (20/2).
Edi menerangkan, upaya penyelundupan sabu itu digagalkan Selasa (19/2) sore kemarin. Sipir Lapas, menerima barang titipan berisi termos berisi nasi, dari pengunjung dengan tujuan seorang napi di dalam sel.
"Setelah isi termos dicek, ada 2 bungkus sabu dan 2 pipet," ujar Edi.
Petugas sipir, lantas mengundang napi yang menjadi penerima termos nasi itu, Rusman (39). Dia pun digeledah hingga ke blok selnya, dan sipir menemukan 1 unit ponsel. Dikembangkan ke napi lain, Dodi Hartono (31), juga ditemukan ponsel.
Dua ponsel itu, diaktifkan digunakan untuk memesan sabu di luar penjara, dengan mode termos berisi nasi. Namun demikian, petugas Lapas lebih menyukai barang haram itu, gagal masuk ke dalam penjara.
"Termos nasi, juga sabu seberat 8,84 gram, 2 pipet dan 2 ponsel, kami jadikan barang bukti," sebut Edi.
Rusman dan Dodi, terancam akan lebih lama mendekam di penjara. Selain harus menyelesaikan masa hukumannya, juga harus menunggu lama, terkait kepemilikan sabu yang harus diselundupkan ke dalam penjara. [Red/Mdk]
loading...
Post a Comment