![]() |
Oknum Sipir lapas bentiring saat diamankankan BNN |
BENGKULU,(BPN)– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Kamis (19/4) mengamankan sipir lapas Kelas II A Bentiring Berinisial VI lantaran diduga menyimpan dan memiliki dua paket sedang narkoba golongan I jenis Sabu.
Penangkapan pelaku atas informasi yang di dapat oleh pihak BNN dari masyarakat atas dugaan pemesanan narkoba. Atas laporan itu, BNN menurunkan anggota untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, mulanya tersangka tidak mengakui menyimpan narkoba, namun pihak BNN tidak percaya dengan keterangan tersangka.
Setelah digeledah, BNN mendapati dua paket sedang sabu di ruang kerja tersangka dan simpan didalam kotak rokok magnum mild yang di sembunyikan dalam kamar Lapas Kelas II A. Dengan temuan tersebut tersangka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Saat dikonfirmasi, Humas BNNP Bengkulu, Nur Sahid membenarkan terkait penangkapan tersebut.
” Iya benar adanya penangkapan salah satu sipir lapas Kelas II A Bentiring namun kita masih melakukan pendalaman kepada pelaku untuk mengetahui asal barang tersebut,” katanya, Jumat (20/4/2018).{Red//pedomanbengkulu)
loading...
Post a Comment