![]() |
Lapas Purwokerto |
Menurut keterangan Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Sambas Budi Waluyo, kasus penangkapan pemuda yang diketahui bernama Dwi Septiarso, warga Desa Karangnangka, Kecamatan Kedungbanteng ini terjadi pada Senin (4/12) lalu.
Sekitar pukul 10.30 WIB, Septiarso datang ke Lapas untuk menjenguk seorang temannya. Karena gelagatnya mencurigakan, petugas menggeledah Septiarso. Saat dilakukan penggledahan ditemukan 50 butir tablet kemasan warna hijau bertulisan riklona, 180 butir tablet kemasan warna silver bertuliskan alprazolam yang disimpan di dalam botol plastik warna putih berututup hijau bertuliskan lifebuoy.
Septiarso dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan pil jenis psikotropika, Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 50 ribu, satu handphone milik tersangka dan sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi R 6057 MG yang digunakan oleh tersangka.
“Itu obatnya pesanan dari napi kasus 362 (pencurian, red). Ini sudah ketiga kalinya, yang pertama sama ke dua lolos yang ketiga ini digagalkan oleh sipir,” kata Sambas.
Septiarso sendiri merupakan kurir dari dua orang pemilik obat psikotropika tersebut yang identitasnya sudah diketahui oleh pihak Kepolisian. “Inisialnya N dan F, sedang kami cari keduanya. Sekarang masuk dalam DPO kami,” ujarnya.
Sambas saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut. Terkait adanya hukuman tambahan terhadap napi yang memesan obat dari dalam lapas, ia masih menunggu hasil penyelidikan. “Semestinya ada (hukuman tambahan, red) tetapi masih kita proses lebih lanjut lagi,” kata dia.(Red/satelitpos)
loading...
PokerVita Situs Judi Online Terpercaya Memberikan Kemudahan Dalam Bertransaksi Dengan Mudah 24 Jam. Kini Pokervita Juga Menyediakan Deposit Via OVO & Go-Pay loh .. .
ReplyDeleteMinimal Deposit 10.000
Minimal Withdraw 50.000
Bonus Terbaru Menjelang Puasa : (KLIK DISINI)
Info Lebih Lanjut Hubungi :
WA: 0812.2222.996