BATANG,(BPN) – Jajaran Satresnarkoba Polres Batang telah berhasil mengungkap 14 orang tersangka pengedar narkotika golongan I jenis shabu dan pil (dextro & hexymer) dalam kurun waktu 6 minggu atau 2 bulan terakhir antara bulan april sampai pertengahan Mei 2017.
14 tersangka terdiri dari 8 laporan polisi yakni 4 kasus shabu dan 4 kasus pil, semua tersangka ini diamankan di tempat dan waktu yang berbeda, ketika tengah bertransaksi dengan para pembeli.
Hal itu disampaikan Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, pada saat gelar perkara kepada awak media di Lobi Polres Batang, Jum'at (26/5) sore usai pemusnahan miras.
"Tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti. Rincianya, sabu sebanyak 17,24 gram yang dibagi dalam beberapa paket hemat, pil 5.991butir, terdiri dari 3.331butir pil dexstromethorphan dan 2660 butir pil hexymer," beber Kapolres Batang.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa peralatan hisap, handphone dan sejumlah uang hasil penjualan.
Menurut Kapolres, dari keterangan tersangka terakhir, dia mengaku jika mereka dikendalikan oleh 3 orang narapidana dari lapas Pekalongan.
"Para tersangka ini hanya menjalankan perintah dari narapidana untuk mengambil dan menjual kepada langganan mereka," tukas Kapolres.
Kapolres mengakui bahwa Pengungkapan kasus ini atas informasi dari masyarakat dan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan.
"Akibat perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat(1) subsider 112 ayat(1) UU RI No. 35 Th. 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pasal 196 subsider pasal 197 UU RI No.36 TH.2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maximal," tandas AKBP Juli Agung Pramono.
Kapolres mengimbau dan mengajak, mari kita antisipasi para murid dan santri agar selalu di pantau dan dijaga agar mereka tidak terjangkit obat-obatan terlarang. Kami juga telah bekerjasama dengan semua pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran miras dan obat obatan terlarang," imbuh Kapolres. (tribunnews)
loading...
Post a Comment