BAPANAS - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah membongkar keterlibatan sipir Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, dalam peredaran narkoba di dalam penjara. Sipir tersebut ditangkap di sekitar Jalan Dokter Cipto ketika akan mengambil paket sabu dari T, warga Asrama Sidodadi, Kelurahan Tanjung Emas, Semarang.
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigadir Jenderal Tri Agus Heru mengatakan, sipir Lapas Kedungpane tersebut bersama T, ditangkap pukul 06.15 WIB, Jumat 21 Oktober 2016. Tim BNNP Jateng melakukan operasi penangkapan setelah memeriksa tas berwarna merah muda yang di dalamnya terdapat lima bungkus bubur. Setelah dibuka, salah satu bungkusan menyimpan plastik putih yang berisi tiga paket kristal bening diduga sabu seberat 30 gram.
Identitas sipir tersebut adalah Ari Dwi Ariyanto, warga Jalan Dokter Cipto, Semarang. Heru menuturkan, anak buahnya menggeledah Ari dan T dan menemukan sabu seberat 1 gram di dalam mobil Avanza. "Dari hasil pemeriksaan, paket sabu itu akan diserahkan kepada seorang narapidana Lapas Kedungpane bernama Catur Setiono," ujar Heru, Senin (24/10/2016).
Catur Setiono adalah narapidana kasus narkotika yang dihukum empat tahun dua bulan penjara. Catur adalah warga Jalan Sendang Indah Barat II, Kelurahan Muktiharjo, Semarang. "Sabu itu akan diedarkan di dalam Lapas Kedungpane," tambah Heru.
Tim BNN segera menggeledah sel Catur Setiono, dan menyita alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mengatur peredaran narkotika. Data BNN mengungkap Catur terpantau rutin mengedarkan sabu di wilayah Semarang dengan jumlah 200 gram setiap pekannya. "Ketiga tersangka diterapkan Pasal 114, 112, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Tri Heru. (OKZ)
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigadir Jenderal Tri Agus Heru mengatakan, sipir Lapas Kedungpane tersebut bersama T, ditangkap pukul 06.15 WIB, Jumat 21 Oktober 2016. Tim BNNP Jateng melakukan operasi penangkapan setelah memeriksa tas berwarna merah muda yang di dalamnya terdapat lima bungkus bubur. Setelah dibuka, salah satu bungkusan menyimpan plastik putih yang berisi tiga paket kristal bening diduga sabu seberat 30 gram.
Identitas sipir tersebut adalah Ari Dwi Ariyanto, warga Jalan Dokter Cipto, Semarang. Heru menuturkan, anak buahnya menggeledah Ari dan T dan menemukan sabu seberat 1 gram di dalam mobil Avanza. "Dari hasil pemeriksaan, paket sabu itu akan diserahkan kepada seorang narapidana Lapas Kedungpane bernama Catur Setiono," ujar Heru, Senin (24/10/2016).
Catur Setiono adalah narapidana kasus narkotika yang dihukum empat tahun dua bulan penjara. Catur adalah warga Jalan Sendang Indah Barat II, Kelurahan Muktiharjo, Semarang. "Sabu itu akan diedarkan di dalam Lapas Kedungpane," tambah Heru.
Tim BNN segera menggeledah sel Catur Setiono, dan menyita alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mengatur peredaran narkotika. Data BNN mengungkap Catur terpantau rutin mengedarkan sabu di wilayah Semarang dengan jumlah 200 gram setiap pekannya. "Ketiga tersangka diterapkan Pasal 114, 112, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Tri Heru. (OKZ)
loading...
Post a Comment