BAPANAS/MEDAN-Beberapa oknum petugas registrasi dibeberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Sumatera Utara (Sumut) disinyalir telah lalai dalam melakukan tanggungjawabnya dalam mengajukan usulan remisi kepada sejumlah narapidana.
Akibatnya beberapa narapidana yang seharusnya telah bebas dari masa pidana terpaksa tetap mendekam dibalik jeruji besi lapas.
Hal ini seperti diceritakan oleh Salman Bin Renvilman Arif warga Jalan Masjid Kec. Kuala Kab. Langkat, Sumut.
Salman merupakan napi yang menghuni Lapas Pulo Sumardan Tanjung Balai Asahan,Sumut.
Dirinya ditangkap pada Jum’at Juli 2012 dalam kasus narkotika,oleh Pengadilan menjatuhkan vonis kepada dirinya 4 Tahun 6 Bulan dengan Subsider 3 bulan kurungan.
Semasa menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Medan dirinya mendapat remisi selama 5 bulan namun setelah dipindahkan ke lapas pulo sumardan tanjung balai asahan dirinya hingga kini sama sekali tidak mendapat remisi pada ahun 2015 serta remisi Dasawarsa.
Menurut kalkulasi yang telah dilakukan oleh salman,jika pihak lapas yakni bagian registrasi mengajukan pada saat dirinya menandatangani berkas usulan remisi, seharusnya dirinya telah bebas pada bulan Mei 2016 lalu.
Namun karena disebabkan berkas usulan remisi tidak diajukan ataupun di usulkan sampai kini dirinya tidak mendapatkan haknya sebagai napi yakni pemberian remisi.
“ Saya sangat kecewa seharusnya saya sudah dapat menjalani ibadah puasa diluar bersama keluarga,kalau seandainya remisi 2015 dan remisi dasawarsa tahun kemarin diberikan bulan lalu saya sudah bebas,”ungkap Salman dengan nada sedih kepada Redaksi,Senin (31/5/2016) saat BPN mengunjunginya dilapas pulo sumardan.
Menurut salman 5 hari lalu dirinya dipanggil oleh Kalapas,diberitahukan jika usulan remisi susulan untuk dirinya akan diusulkan ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkum HAM) Sumut.
Namun hingga berita ini diturunkan napi salman masih mendekam dilapas pulo sumarda dan remisi susulan yang diajukan ke Kanwilkum HAM Sumut belum juga diturunkan.
Sementara itu Kepala Lapas Pulo Sumardan Tanjung Balai hingga berita ini dilansir belum dapat dihubungi untuk mendapat konfirmasi terkait tidak diberikannya remisi 2015 dan Dasawarsa kepada Napi salman.(PAS/TSA)
Akibatnya beberapa narapidana yang seharusnya telah bebas dari masa pidana terpaksa tetap mendekam dibalik jeruji besi lapas.
Hal ini seperti diceritakan oleh Salman Bin Renvilman Arif warga Jalan Masjid Kec. Kuala Kab. Langkat, Sumut.
Salman merupakan napi yang menghuni Lapas Pulo Sumardan Tanjung Balai Asahan,Sumut.
Dirinya ditangkap pada Jum’at Juli 2012 dalam kasus narkotika,oleh Pengadilan menjatuhkan vonis kepada dirinya 4 Tahun 6 Bulan dengan Subsider 3 bulan kurungan.
Semasa menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Medan dirinya mendapat remisi selama 5 bulan namun setelah dipindahkan ke lapas pulo sumardan tanjung balai asahan dirinya hingga kini sama sekali tidak mendapat remisi pada ahun 2015 serta remisi Dasawarsa.
![]() |
Ilustrasi |
Namun karena disebabkan berkas usulan remisi tidak diajukan ataupun di usulkan sampai kini dirinya tidak mendapatkan haknya sebagai napi yakni pemberian remisi.
“ Saya sangat kecewa seharusnya saya sudah dapat menjalani ibadah puasa diluar bersama keluarga,kalau seandainya remisi 2015 dan remisi dasawarsa tahun kemarin diberikan bulan lalu saya sudah bebas,”ungkap Salman dengan nada sedih kepada Redaksi,Senin (31/5/2016) saat BPN mengunjunginya dilapas pulo sumardan.
Menurut salman 5 hari lalu dirinya dipanggil oleh Kalapas,diberitahukan jika usulan remisi susulan untuk dirinya akan diusulkan ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkum HAM) Sumut.
Namun hingga berita ini diturunkan napi salman masih mendekam dilapas pulo sumarda dan remisi susulan yang diajukan ke Kanwilkum HAM Sumut belum juga diturunkan.
Sementara itu Kepala Lapas Pulo Sumardan Tanjung Balai hingga berita ini dilansir belum dapat dihubungi untuk mendapat konfirmasi terkait tidak diberikannya remisi 2015 dan Dasawarsa kepada Napi salman.(PAS/TSA)
loading...
Banyak yg senasib dengan Salman, remisi sudah diusulkan, tapi SK Menteri ttg remisi tersebut tidak kunjung terbit, semoga dapat diperhatikan hak hak Napi
ReplyDeleteTahukah kamu kelebihan dari sablon discharge ? Yuk baca 5 kelebihan sablon discharge
ReplyDelete