Dipindahkan Ke Aceh,Napi Korupsi Lapas Banda Aceh Bebas Keluar Masuk Lapas



Banda Aceh- Lapas Klas IIA Banda Aceh seharusnya menjadi contoh bagi lapas dan rutan lainnya di Aceh dalam menjalankan 5 perintah harian menteri imigrasi dan pemasyarakatan untuk mewujudkan visi dan misi Asta Cita presiden RI.

Namun kenyataanya di lapas Banda Aceh tidak melaksanakan perintah ini malah sebaliknya diduga memberi fasilitas mewah pada napi tipikor.

Informasi yang diterima redaksi media ini menyebutkan adanya napi koruptor yang berada lapas jakarta yang berhasil dipindahkan ke lapas banda Aceh melalui bantuan wakil rakyat beberapa tahun lalu.

Napi korupsi tersebut berinitial IA alias  AM salah satu napi korupsi dalam pembangunan dermaga sabang 2006-2011.

Pengadilan Negeri Medan memvonis AM 5 tahun penjara dengan denda 200 juta atau kurungan 4 bulan juga membayarkan pengganti Rp 4.315.000.000 subsider 2 tahun atau harta benda akan disita bila tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan.

Dari sumber terpercaya menyebutkan napi korupsi tersebut diawal dipindahkan ke lapas Banda aceh tidak pernah menghuni barak ataupun kamar hunian seperti napi lainnya melainkan ditempatkan di ruang klinik lapas dengan alasan kesehatan.

Diruang klinik ini memiliki fasilitas pendingin ruangan,bahkan sumber juga menyebutkan napi tersebut saat ini sudah membeli tv ukuran besar beserta kulkas.

Diperbolehkan napi korupsi tersebut menggunakan fasilitas mewah disebut-disebut karena napi tersebut mantan panglima GAM.

" Kamar ayah merin itu tidak sama dengan kami,klinik itu sudah jadi kamar dia,disitu ada AC,kemarin waktu baru masuk kemari beliau baru beli tv yang besar dan kulkas ", ungkap salahsatu penghuni yang tidak mau disebutkan namanya.

Adanya perlakuan istimewa pada napi korupsi di lapas Banda Aceh dan napi bos narkoba ini juga diungkap kan oleh penghuni lainnya.

Tidak sampai disana saja,napi korupsi AM ini juga bebas keluar masuk lapas dengan alasan berobat ke rumah sakit karena sakitnya tidak bisa ditangani oleh dokter lapas.

Sejumlah sumber menyebutkan napi ini kerap terlihat berkeliaran di kota Banda Aceh seperti nongkrong di warkop,resto hingga pulang ke rumah di Sabang.

Keluar masuknya napi korupsi dermaga Sabang ini dimulai sejak kalapas yang lama hingga kalapas saat ini.

Modus keluar untuk berobat dan dikawal oleh seorang petugas berinitial IL ajudan kalapas Banda Aceh 

" Ayah merin itu bebas keluar masuk sampai pulang kerumah,alasan orang lapas beliau sakit, semua akal-akalan orang lapas karena sudah dikasih uang,sudah 2 kalapas itu napi bebas bisa pulang-pulang,kalapasnya ya tahu seizin kalapasnya,Beda saat kalapas yang lama tidak ada perlakuan istimewa, semua sama, kalapas yang baru ini untuk napi bos narkoba dan napi korupsi dibolehkan pegang hp dan bawa masuk barang elektronik serta kamar yang enak ",bebernya.

Sementara itu Kalapas Klas IIB Banda Aceh Akhmad Heru Setiawan yang berupaya dihubungi dari sambungan telepon selulernya guna konfirmasi belum merespon hingga berita ini ditayangkan namun redaksi media ini senantiasa memberikan ruang klarifikasi kepada pihak lapas Banda Aceh sebagai hak jawab yang telah diatur dalam UU Pers.


0/Post a Comment/Comments