Rutan Buntok Berikan Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H kepada Warga Binaan


Buntok, 21 Maret 2026 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok melaksanakan kegiatan pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan usai pelaksanaan Salat Idul Fitri dan berlangsung dengan khidmat di lingkungan Rutan Buntok.

Kepala Rutan Kelas IIB Buntok, Febryanto, A.Md.IP., S.H., M.H., membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam prosesi pemberian remisi tersebut.

Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan bahwa perayaan Idul Fitri identik dengan nilai ketulusan yang senantiasa diakhiri dengan introspeksi diri serta upaya memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik. 

Nilai ketulusan tersebut juga menjadi landasan bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam melangkah di tahun 2026, khususnya dalam mendukung pelaksanaan 15 program aksi sebagai tindak lanjut program prioritas Presiden.

Lebih lanjut disampaikan, momentum kemenangan setelah menahan hawa nafsu selama bulan Ramadan diharapkan dapat terus dipertahankan oleh seluruh narapidana dan anak binaan selama menjalani proses pembinaan. 

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap dan perilaku positif warga binaan selama menjalani masa pidana.

Dalam sambutan tersebut juga ditekankan agar warga binaan tidak memandang tempat pembinaan sebagai penjara yang membelenggu, melainkan sebagai sarana introspeksi diri atas kesalahan yang telah dilakukan. 

Setiap manusia tidak luput dari kesalahan, namun yang terbaik adalah mereka yang menyadari kekeliruan dan berusaha kembali ke jalan yang benar. Selain itu, pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berbuat kebaikan serta menghasilkan karya yang bermanfaat menjelang masa bebas.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang pemberian remisi oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Irsyad Aulia Faiz, S.Tr.PAS.

Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 109 warga binaan pemasyarakatan Rutan Buntok menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana.

Acara ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk harapan agar seluruh jajaran dan warga binaan senantiasa diberikan kesehatan, keamanan, serta kelancaran dalam menjalani proses pembinaan ke depan.(Humas)

0/Post a Comment/Comments